BerandaPeristiwaPemerhati Kritik Maruarar: Rumah Subsidi Bukan Hadiah Politik, Prabowo Diminta Tegas

Pemerhati Kritik Maruarar: Rumah Subsidi Bukan Hadiah Politik, Prabowo Diminta Tegas

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pemerhati rumah sosial, M. Tamrin, melontarkan kritik tajam ke Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Ia menilai kebijakan Maruarar menetapkan kuota rumah subsidi berdasarkan profesi dan wilayah menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.

Dalam kunjungannya ke Maluku, Maruarar menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah dan menjanjikan pembangunan 3.000 unit rumah subsidi.

“Rumah subsidi bukan hadiah politik, melainkan hak rakyat yang dijamin undang-undang,” kata Tamrin kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Lebih lanjut, Tamrin mengingatkan, aturan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera menyebut Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya bisa diberikan kepada peserta Tapera yang memenuhi syarat: terdaftar minimal 12 bulan, termasuk kategori MBR, belum punya rumah, dan hanya untuk rumah pertama.

“FLPP bukan dana hibah yang bisa diputuskan dengan pena seorang menteri,” tegasnya.

Menurut Tamrin, pengelolaan dana Tapera adalah kewenangan BP Tapera, bukan menteri. Pasal 36 dan 37 UU Tapera hanya memberi menteri peran dalam arahan kebijakan umum, bukan membagi kuota profesi.

Tamrin menyebut kebijakan kuota berbasis profesi bisa menyingkirkan MBR yang sah memenuhi syarat hanya karena tak termasuk kelompok yang diistimewakan.

“Rumah subsidi berubah jadi alat pencitraan, bukan lagi instrumen keadilan sosial,” ujarnya.

Presiden Diminta Turun Tangan

Tamrin mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan agar rumah subsidi tidak dipolitisasi.

“Jika dibiarkan, keadilan sosial akan terdistorsi, program perumahan rakyat dipolitisasi, dan kredibilitas pemerintah runtuh,” katanya.

Ia meminta pemerintah kembali pada asas hukum dan transparansi. “Rumah subsidi harus disalurkan kepada peserta Tapera yang sah, sesuai syarat hukum, dan bukan dijadikan komoditas politik,” tutup Tamrin. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

More like this

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...