JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketika publik masih menyesuaikan diri dengan beragam kebijakan pengawasan transaksi keuangan, rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik tajam. Salah satunya datang dari Asep Dahlan, konsultan keuangan senior yang menilai langkah tersebut terlalu gegabah dan tidak proporsional terhadap risiko yang ingin dikendalikan.
“Rekening pasif bukan berarti mencurigakan. Ada nasabah yang sengaja menyimpan dananya dalam jangka panjang tanpa perlu melakukan transaksi apa pun,” ujar Asep Dahlan dalam pernyataannya tertulisnya, Kamis (31/7/2025).
Rencana PPATK ini, menurutnya, dapat menciptakan rasa tidak aman di kalangan masyarakat yang terbiasa menyimpan dana darurat, tabungan pendidikan, atau dana pensiun di rekening yang memang jarang disentuh. Bagi Asep Dahlan, masalah utamanya bukan pada semangat kebijakan, tetapi pada pendekatan yang digunakan.
“Kalau semua rekening yang tidak aktif otomatis diblokir, maka yang dikorbankan adalah rasa percaya publik terhadap sistem perbankan itu sendiri,” kata pendiri Dahlan Consultant itu lagi.
PPATK mengklaim bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal. Namun, Asep Dahlan menyarankan agar PPATK memperkuat sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan dan analitik transaksi, bukan justru mengambil langkah reaktif yang bisa berdampak luas terhadap pengguna jasa keuangan yang sah.
“Kita punya teknologi. Kita punya data. Kenapa tidak dimanfaatkan untuk mendeteksi pola transaksi yang benar-benar mencurigakan, alih-alih menyasar rekening-rekening sepi yang tidak menimbulkan masalah?” ia mempertanyakan.
Asep Dahlan juga mengingatkan bahwa pemblokiran tanpa sosialisasi menyeluruh berpotensi membuka pintu bagi gugatan hukum dari masyarakat. Menurutnya, tindakan pembekuan dana — bahkan untuk sementara — tetap menyentuh ranah hak kepemilikan pribadi yang dilindungi undang-undang.
“Kebijakan ini menyentuh titik paling sensitif dalam relasi negara dan warga: kepercayaan. Jangan rusak kepercayaan publik hanya karena ingin terlihat tegas,” katanya.
Hingga saat ini, PPATK belum mengumumkan secara resmi kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan maupun kriteria teknis rekening yang akan terdampak. Di sisi lain, pernyataan Asep menjadi sinyal bahwa para pelaku keuangan mulai angkat bicara, menyuarakan kebutuhan akan pendekatan yang lebih transparan dan proporsional.
Dalam konteks yang lebih luas, perdebatan ini memperlihatkan tantangan yang dihadapi lembaga pengawas keuangan dalam menjaga keseimbangan antara keamanan sistem dan perlindungan hak-hak warga negara. ***

