Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum dalam Transfer Data Pribadi Internasional
BALI, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi III DPR sekaligus Ketua MPR ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, bahwa pemindahan data pribadi lintas negara, termasuk dari Indonesia ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Transfer data lintas negara bukanlah tindakan melawan hukum. Namun harus sah, terbatas, dan bisa dipertanggungjawabkan. UU PDP sudah memberikan dasar hukumnya,” ujar Bamsoet saat menghadiri acara di Bali, Minggu (27/7/2025).
UU PDP Menjadi Fondasi Hukum Lalu Lintas Data Internasional
Menurut Bamsoet, UU PDP telah menjadi kerangka hukum utama yang mengatur pertukaran data lintas batas negara, terutama dalam konteks ekonomi digital, kecerdasan buatan, layanan cloud, dan transaksi keuangan global.
“Dengan UU PDP, kita menjamin bahwa pertukaran data pribadi tidak melanggar hak warga negara, serta tetap menjaga kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.
Syarat Ketat dalam Transfer Data ke Luar Negeri
Bamsoet menjelaskan, Pasal 56 UU PDP memperbolehkan transfer data pribadi WNI ke luar negeri, dengan tiga syarat ketat:
-
Negara penerima data harus memiliki tingkat perlindungan data pribadi setara atau lebih baik dari Indonesia;
-
Harus ada perjanjian internasional yang berlaku;
-
Subjek data (warga negara) harus memberikan persetujuan secara sadar setelah menerima informasi yang jujur mengenai risiko transfer.
Selain itu, pemrosesan data juga harus didasarkan pada salah satu dari enam dasar hukum yang sah, mulai dari persetujuan hingga kepentingan vital atau tugas otoritas publik.
Amerika Diakui Sebagai Negara dengan Perlindungan Data yang Memadai
Terkait transfer data ke Amerika Serikat, Bamsoet menyebut bahwa meski secara tradisional dianggap kurang ketat dibanding Uni Eropa, AS kini telah mengembangkan kerangka hukum seperti Privacy Shield Framework dan Data Privacy Framework (DPF) yang memberikan jaminan perlindungan data memadai.
“Bahkan Uni Eropa pun mengakui Amerika sebagai yurisdiksi yang aman untuk transfer data sejak Juli 2023. Maka, Indonesia tidak perlu alergi terhadap kerja sama data dengan negara-negara besar seperti Amerika,” tegasnya.
Tantangan Global: Arus Data Tak Terbendung, Perlindungan Harus Diperkuat
Bamsoet menekankan bahwa di era digital, arus data lintas negara nyaris tak bisa dibendung. Layanan cloud internasional seperti Google Cloud, AWS, hingga Microsoft Azure menyebabkan perpindahan data terjadi setiap detik.
“Masalahnya bukan pada arus data, tapi bagaimana kita menjamin perlindungan dan akuntabilitasnya. UU PDP adalah solusi,” ujar Bamsoet.
Bamsoet: Ketaatan Terhadap UU PDP Adalah Kunci
Sebagai penutup, Bamsoet menyerukan agar pemerintah dan pelaku usaha mematuhi UU PDP secara konsisten dan tidak mengabaikan prinsip perlindungan data dalam setiap kerja sama lintas negara.
“Transfer data pribadi ke luar negeri sah selama dilakukan dengan prinsip transparansi, dasar hukum yang kuat, dan jaminan perlindungan. UU PDP telah menyiapkan semua instrumen itu,” pungkasnya. (P-01)

