JAKARTA, PARLE.CO.ID — Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas di DPR RI dinilai harus mampu menjawab ketimpangan sistemik dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan dalam dunia pendidikan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa terdapat sepuluh persoalan utama dalam sistem pendidikan nasional yang perlu diurai secara komprehensif melalui RUU ini. Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Memaksimalkan Poin Penting UU Sistem Pendidikan Nasional untuk Pendidikan yang Merata”, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
“RUU ini merupakan hasil proses panjang, termasuk konsultasi publik, masukan tertulis dari pemangku kepentingan, dan dialog intensif lintas kementerian. Draft akademiknya sudah kami terima dan kini memasuki fase pembahasan di komisi,” ujar Hetifah.
Sepuluh Masalah Fundamental
Menurut politisi Partai Golkar itu, sepuluh isu krusial yang diidentifikasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas mencakup:
1. Ketimpangan dan fragmentasi tata kelola pendidikan nasional.
2. Belum optimalnya alokasi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD.
3. Ketimpangan pendanaan untuk pendidikan keagamaan dan non-formal, termasuk PAUD.
4. Ketidaksesuaian kurikulum antar jenjang dan lemahnya sistem penjaminan mutu.
5. Standar pendidik yang belum memadai dan kebutuhan reformasi akreditasi.
6. Ketidakjelasan status pendidik non-formal seperti tutor PAUD dan pelatih lembaga kursus.
7. Perluasan masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun, mencakup prasekolah.
8. Penguatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
9. Inklusivitas dan perlindungan bagi anak berkebutuhan khusus serta komunitas marginal.
10. Lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan pendidikan secara menyeluruh.
Selain itu, Komisi X turut menyoroti perlunya pendekatan kebijakan yang berpihak bagi daerah tertinggal, wilayah pascakonflik, serta anak-anak dari keluarga buruh migran di kawasan perbatasan.
“Negara harus hadir untuk semua, termasuk mereka yang paling rentan dan terpinggirkan dalam sistem pendidikan,” kata Hetifah.
Kodifikasi dan Struktur Hukum Baru
Draf RUU yang sedang dalam tahap harmonisasi itu terdiri atas 15 bab. Di dalamnya memuat pengaturan jalur pendidikan (formal, non-formal, informal), jenjang pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, pendidikan keagamaan, hingga pengakuan atas eksistensi pesantren.
RUU ini juga mengatur pendidikan oleh lembaga asing, sistem pendanaan, kerangka kualifikasi nasional, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan.
“RUU ini disusun dengan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Kodifikasi yang kami terapkan mengintegrasikan aturan sektoral seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintahan Daerah,” jelas Hetifah.
Menurutnya, pendekatan kodifikasi akan memberikan kepastian hukum yang lebih terstruktur, menghindari tumpang tindih regulasi, serta mempermudah akses bagi masyarakat terhadap aturan pendidikan yang berlaku.
Komisi X DPR RI, tambah Hetifah, masih membuka ruang partisipasi publik untuk menyempurnakan draf sebelum memasuki pembahasan di tingkat berikutnya.
“Kami ingin RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan zaman dan mencerminkan keadilan sosial di bidang pendidikan,” tutupnya. ***


