BerandaUncategorizedRUU Sisdiknas Disorot: Hetifah Tekankan Pemerataan dan Perlindungan Kelompok Rentan

RUU Sisdiknas Disorot: Hetifah Tekankan Pemerataan dan Perlindungan Kelompok Rentan

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas di DPR RI dinilai harus mampu menjawab ketimpangan sistemik dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan dalam dunia pendidikan.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa terdapat sepuluh persoalan utama dalam sistem pendidikan nasional yang perlu diurai secara komprehensif melalui RUU ini. Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Memaksimalkan Poin Penting UU Sistem Pendidikan Nasional untuk Pendidikan yang Merata”, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

“RUU ini merupakan hasil proses panjang, termasuk konsultasi publik, masukan tertulis dari pemangku kepentingan, dan dialog intensif lintas kementerian. Draft akademiknya sudah kami terima dan kini memasuki fase pembahasan di komisi,” ujar Hetifah.

Sepuluh Masalah Fundamental

Menurut politisi Partai Golkar itu, sepuluh isu krusial yang diidentifikasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas mencakup:

1. Ketimpangan dan fragmentasi tata kelola pendidikan nasional.

2. Belum optimalnya alokasi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD.

3. Ketimpangan pendanaan untuk pendidikan keagamaan dan non-formal, termasuk PAUD.

4. Ketidaksesuaian kurikulum antar jenjang dan lemahnya sistem penjaminan mutu.

5. Standar pendidik yang belum memadai dan kebutuhan reformasi akreditasi.

6. Ketidakjelasan status pendidik non-formal seperti tutor PAUD dan pelatih lembaga kursus.

7. Perluasan masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun, mencakup prasekolah.

8. Penguatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

9. Inklusivitas dan perlindungan bagi anak berkebutuhan khusus serta komunitas marginal.

10. Lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan pendidikan secara menyeluruh.

Selain itu, Komisi X turut menyoroti perlunya pendekatan kebijakan yang berpihak bagi daerah tertinggal, wilayah pascakonflik, serta anak-anak dari keluarga buruh migran di kawasan perbatasan.

“Negara harus hadir untuk semua, termasuk mereka yang paling rentan dan terpinggirkan dalam sistem pendidikan,” kata Hetifah.

Kodifikasi dan Struktur Hukum Baru

Draf RUU yang sedang dalam tahap harmonisasi itu terdiri atas 15 bab. Di dalamnya memuat pengaturan jalur pendidikan (formal, non-formal, informal), jenjang pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, pendidikan keagamaan, hingga pengakuan atas eksistensi pesantren.

RUU ini juga mengatur pendidikan oleh lembaga asing, sistem pendanaan, kerangka kualifikasi nasional, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan.

“RUU ini disusun dengan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Kodifikasi yang kami terapkan mengintegrasikan aturan sektoral seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemerintahan Daerah,” jelas Hetifah.

Menurutnya, pendekatan kodifikasi akan memberikan kepastian hukum yang lebih terstruktur, menghindari tumpang tindih regulasi, serta mempermudah akses bagi masyarakat terhadap aturan pendidikan yang berlaku.

Komisi X DPR RI, tambah Hetifah, masih membuka ruang partisipasi publik untuk menyempurnakan draf sebelum memasuki pembahasan di tingkat berikutnya.

“Kami ingin RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan zaman dan mencerminkan keadilan sosial di bidang pendidikan,” tutupnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...