BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Jumat, 17 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaMobilitasDorong Perubahan Ekonomi Digital, Kadin Usulkan Revisi UU No. 1/1987 ke Pemerintah...

    Dorong Perubahan Ekonomi Digital, Kadin Usulkan Revisi UU No. 1/1987 ke Pemerintah dan DPR

    -

    Bamsoet Tegaskan Penguatan Kelembagaan Kadin untuk Dukung Pemerintahan dan Dunia Usaha

    Rapat Virtual Kadin Disepakati: Perlu Revisi UU yang Sudah Usang

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Dalam sebuah rapat yang dipimpin langsung dari London oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sepakat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin kepada pemerintah dan DPR. Rapat yang digelar secara daring pada Jumat (11/7/2025) tersebut dihadiri oleh berbagai pengurus Kadin, termasuk Wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai anggota DPR.

    Bambang Soesatyo Tegaskan Urgensi Revisi UU Kadin

    Dalam rapat tersebut, Bamsoet – sapaan akrab Bambang Soesatyo – menekankan bahwa UU Kadin yang sudah berusia lebih dari tiga dekade sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Perubahan struktur ekonomi Indonesia dari berbasis sumber daya alam ke arah ekonomi digital dan inovasi menuntut pembaruan regulasi kelembagaan Kadin.

    “Revisi ini bukan hanya sekadar penyegaran, tapi langkah strategis membangun fondasi kelembagaan Kadin yang mampu bersinergi erat dengan pemerintah serta memberi kekuatan nyata bagi dunia usaha,” ungkap Bamsoet.

    Belajar dari Negara Maju: Kadin Harus Setara Kementerian

    Lebih jauh, Bamsoet memaparkan pentingnya penempatan Kadin sebagai mitra strategis setara kementerian. Ia mencontohkan Jerman dan Korea Selatan yang telah menempatkan chambers of commerce mereka sebagai bagian integral dari proses perumusan kebijakan negara.

    “Kadin harus mendapat penguatan status kelembagaan agar bisa duduk setara dengan kementerian. Dengan begitu, Kadin dapat lebih aktif mendukung realisasi program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam upaya memperkuat iklim bisnis dan pembangunan ekonomi berkelanjutan,” tambah Ketua MPR  ke-15 tersebut.

    Kritik Minimnya Peran Dunia Usaha dalam Proses Kebijakan

    Bamsoet juga mengkritisi kondisi saat ini, di mana suara dunia usaha hanya dijadikan masukan dalam forum-forum dengar pendapat. Menurutnya, kebijakan ekonomi nasional seharusnya dibuat berdasarkan realitas lapangan dan pengalaman pelaku usaha langsung, bukan hanya atas pertimbangan administratif.

    “Sering kali kebijakan lahir tanpa menyentuh realitas di lapangan, dan ini menimbulkan friksi di implementasi. Padahal, pelaku usaha, termasuk UMKM dan startup, harusnya dilibatkan sejak proses awal hingga keputusan akhir,” ujarnya.

    Revisi UU Kadin: Hadirkan Peran Nyata Dunia Usaha dalam Kebijakan Ekonomi
    Melalui revisi UU Kadin, Bamsoet berharap Kadin dan asosiasi mitranya memiliki posisi yang lebih kuat dalam struktur pengambilan kebijakan ekonomi nasional. Ia mengusulkan agar Kadin diberi ruang formal di forum-forum seperti Musrenbang, rapat kabinet ekonomi, hingga pembahasan legislasi di DPR.

    “Dengan revisi ini, pelaku usaha tak lagi hanya didengar, tapi ikut menentukan arah kebijakan. Ini penting agar kita punya regulasi yang berpihak pada dunia usaha dan selaras dengan dinamika ekonomi global,” tegasnya. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI