BerandaMobilitasKSPI Fokus Dorong Revisi Aturan Ketenagakerjaan, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Aksi...

KSPI Fokus Dorong Revisi Aturan Ketenagakerjaan, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Aksi Buruh di Agustus-September 2026

Published on

spot_img

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan tidak akan menggelar aksi unjuk rasa besar maupun mogok kerja nasional selama Agustus hingga September 2026. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan beredarnya informasi di media sosial yang menyebut akan terjadi gelombang demonstrasi besar hingga potensi kerusuhan yang melibatkan kalangan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, seluruh isu mengenai rencana aksi besar buruh dalam dua bulan ke depan tidak memiliki dasar dan tidak berasal dari organisasi yang dipimpinnya. Menurut dia, gerakan buruh saat ini lebih mengedepankan jalur dialog dengan pemerintah dan DPR guna memperjuangkan sejumlah agenda strategis di bidang ketenagakerjaan.

“Untuk mempertegas posisi menyikapi isu-isu yang menyatakan ada potensi aksi besar kaum buruh, itu tidak benar. Atau ada isu-isu yang menyatakan ada potensi kerusuhan. Aksi di bulan Agustus hingga September 2026 itu juga tidak benar,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).

Alih-alih turun ke jalan, KSPI saat ini memusatkan perhatian pada pembahasan sejumlah regulasi ketenagakerjaan bersama pemerintah dan DPR. Salah satu agenda utama adalah mendorong revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terkait sistem alih daya (outsourcing).

Dalam usulannya, KSPI meminta agar praktik outsourcing dibatasi hanya pada empat jenis pekerjaan, yakni petugas kebersihan (cleaning service), jasa katering, tenaga pengamanan (security), dan pengemudi (driver). Sementara itu, untuk sektor badan usaha milik negara (BUMN), pertambangan, dan minyak serta gas bumi, penggunaan tenaga outsourcing diusulkan hanya melalui anak perusahaan atau kontraktor yang memiliki hubungan kerja yang jelas.

Selain isu outsourcing, KSPI juga mengajukan sejumlah tuntutan lain kepada pemerintah. Organisasi buruh itu meminta penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) atau setidaknya menaikkan batas pengenaan pajak menjadi Rp400 juta.

KSPI juga mendesak pemerintah memastikan pembayaran pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yakni minimal sebesar satu kali ketentuan yang berlaku.

Agenda berikutnya adalah mendesak DPR bersama pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, Said Iqbal mengingatkan agar proses legislasi dilakukan secara cermat dan tidak dipaksakan hanya demi mengejar tenggat waktu.

Ia kembali menegaskan bahwa selama pemerintah dan DPR memberikan ruang dialog terhadap empat tuntutan utama tersebut, KSPI tidak memiliki agenda aksi demonstrasi maupun mogok kerja nasional.

“Jadi sekali lagi, KSPI dan Partai Buruh, dan buruh Indonesia bisa dipastikan tidak akan ada aksi bulan Agustus-September 2026. Kalau ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar,” tegas Said.

Menurut dia, komunikasi yang konstruktif antara pemerintah, DPR, dan serikat pekerja menjadi langkah yang lebih efektif untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan dibandingkan mobilisasi aksi massa.

“Sepanjang empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI,” kata Said menutup keterangannya.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

BKSAP DPR Bidik Prancis, Swiss, dan Jepang untuk Kembangkan Industri Vetiver Garut

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong Kabupaten Garut memanfaatkan diplomasi parlemen...

PAN Nilai Usulan Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Layak Dikaji, Jadi Pembahasan Lintas Fraksi DPR

Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa memilih wakil kepala daerah mulai mengemuka di...

Petugas Damkar Gugur saat Padamkan Kebakaran TPS Liar, DPRD DKI Desak Evaluasi Total Pengelolaan Sampah

Kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta...

Pemerintah Didesak Putus Aliran Dana Judol, Nico Siahaan: QRIS Jadi Jalur Utama Deposit

Upaya pemerintah memberantas judi online dinilai belum akan efektif apabila hanya mengandalkan pemblokiran situs...

More like this

BKSAP DPR Bidik Prancis, Swiss, dan Jepang untuk Kembangkan Industri Vetiver Garut

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong Kabupaten Garut memanfaatkan diplomasi parlemen...

PAN Nilai Usulan Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Layak Dikaji, Jadi Pembahasan Lintas Fraksi DPR

Wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa memilih wakil kepala daerah mulai mengemuka di...

Petugas Damkar Gugur saat Padamkan Kebakaran TPS Liar, DPRD DKI Desak Evaluasi Total Pengelolaan Sampah

Kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta...