BerandaPeristiwaUtang Pinjol Urusan Perdata, Jangan Dikriminalisasi Nasabah yang Gagal Bayar

Utang Pinjol Urusan Perdata, Jangan Dikriminalisasi Nasabah yang Gagal Bayar

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Konsultan keuangan Asep Dahlan mengecam wacana atau praktik pemberian sanksi pidana, termasuk hukuman penjara, terhadap nasabah pinjaman online (pinjol) yang tidak mampu melunasi utang. Ia menilai pendekatan semacam itu tidak hanya keliru dari sisi hukum perdata, tetapi juga tidak adil secara sosial.

“Ini kekeliruan besar. Utang pinjol itu adalah hubungan perdata antara kreditur dan debitur. Kalau nasabah tak mampu bayar, maka penyelesaiannya harus lewat mekanisme perdata, bukan pidana,” ujar Asep dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (7/7/2025).

Pernyataan Asep Dahlan ini, menanggapi sejumlah laporan yang menyebutkan adanya intimidasi, ancaman, bahkan pelaporan pidana terhadap pengguna pinjol yang mengalami gagal bayar.

Menurut dia, pemidanaan hanya bisa dikenakan jika ada unsur penipuan, pemalsuan identitas, atau niat jahat sejak awal. Namun dalam banyak kasus pinjol, yang terjadi justru nasabah terjerat karena bunga mencekik, denda harian, dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.

“Banyak dari mereka terjebak bunga harian 0,4 hingga 0,8 persen. Dalam sebulan bisa di atas 12 persen. Ini bukan sekadar utang, tapi jebakan keuangan,” tegas pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu lagi.

Ia juga menilai perlunya edukasi keuangan yang lebih agresif serta pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kominfo terhadap praktik pinjol ilegal yang masih marak.

Oleh karena itu, pendiri Dahlan Consultant ini mendesak aparat penegak hukum tidak serta-merta memproses laporan pidana dari penyedia pinjol terhadap nasabah, tanpa memastikan dulu unsur pidananya secara jelas.

“Kalau rakyat kecil tidak mampu bayar karena kehilangan pekerjaan, lalu dipenjara, itu justru makin memperparah kemiskinan. Di mana letak keadilannya?” pungkasnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Penjelasan Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting kembali menjadi sorotan publik....

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

More like this

Penjelasan Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting kembali menjadi sorotan publik....

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...