Peningkatan Pengguna Internet Anak Meningkat, Perlindungan Harus Diperkuat
Ancaman Serius bagi Anak di Dunia Digital
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Berdasarkan laporan We Are Social pada Digital 2025 Global Overview Report, pengguna internet di Indonesia mencapai 223 juta, dengan 98,7% mengakses via ponsel. Sayangnya, peningkatan ini juga membawa risiko, seperti kecanduan internet, eksploitasi seksual, dan konten negatif yang mengancam perkembangan emosi anak.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie), menegaskan pentingnya penataan interaksi digital anak agar dunia maya tidak menjadi sumber bahaya. Hal ini disampaikan dalam diskusi daring bertajuk “Tata Kelola PSE untuk Melindungi Anak di Ranah Digital” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 (18/6).
Regulasi dan Peran Platform Digital
Andina Thresia Narang (Anggota Komisi I DPR RI) mengungkapkan bahwa 75% anak usia 5-17 tahun sudah aktif di internet, sementara 11.000 konten eksploitasi seksual tercatat pada 2023. Ia mendorong penguatan regulasi, termasuk PP No. 17/2025 (PP Tunas), untuk memastikan keamanan anak.
Danny Ardianto (YouTube Asia Tenggara) menyatakan bahwa platform seperti Google telah menerapkan kebijakan ramah anak, termasuk verifikasi usia dan pengaturan konten. Namun, ia menekankan bahwa peran keluarga tetap krusial dalam mengawasi akses internet anak.
Literasi Digital dan Peran Pemerintah
Mediodecci Lustarini (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa akses internet anak meningkat 25% (2020-2023), tetapi literasi digital masih rendah. PP Tunas hadir sebagai solusi, dengan mewajibkan persetujuan orang tua dan pengaturan konten sesuai usia.
Kawiyan (KPAI) menambahkan bahwa anak-anak rentan terhadap kekerasan digital, seperti perjudian, bullying, dan konten berbahaya. Ia mendorong kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan platform digital untuk menciptakan ruang aman.
Ratin Wahyu Juni Atma (UPSI Malaysia) menyarankan penguatan literasi digital melalui ekstrakurikuler sekolah dan mekanisme respons cepat terhadap pelanggaran di ruang digital. (P-01)


