BerandaMobilitasReformasi Pengawasan BUMN: Menuju Tata Kelola Modern dan Independen

Reformasi Pengawasan BUMN: Menuju Tata Kelola Modern dan Independen

Published on

spot_img

Pembaruan Hukum Pengawasan BUMN untuk Tingkatkan Integritas dan Kepercayaan Publik

Tantangan Pengawasan BUMN Saat Ini

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia menghadapi tantangan besar terkait sistem pengawasan yang masih didominasi oleh pengawasan internal dan pengaruh Kementerian BUMN. Menurut Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI, dualisme peran Kementerian BUMN sebagai pemilik sekaligus pengawas berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Hal ini melemahkan prinsip check and balance dalam tata kelola perusahaan negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN membawa semangat reformasi dan efisiensi, namun masih menunjukkan kelemahan dalam efektivitas pengawasan. Tumpang tindih kewenangan antara Dewan Komisaris sebagai pengawas internal dan Kementerian BUMN sebagai pengawas eksternal menjadi salah satu masalah utama. Selain itu, dominasi politik dalam pengisian posisi Dewan Komisaris turut mengancam independensi dan profesionalisme pengawasan. Kasus penyimpangan seperti skandal Jiwasraya dan masalah tata kelola di Garuda Indonesia menjadi bukti nyata dari lemahnya sistem pengawasan yang ada.

Usulan Pembentukan Lembaga Pengawasan Independen

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bambang Soesatyo mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan independen yang memiliki otoritas, otonomi, dan kapasitas teknis yang mumpuni. Lembaga ini diharapkan dapat melakukan audit, evaluasi, dan investigasi menyeluruh terhadap semua BUMN, baik Persero maupun Perum, tanpa intervensi pihak manapun. “Pembaruan hukum pengawasan BUMN merupakan kebutuhan fundamental untuk menjaga integritas dan keberlanjutan BUMN sebagai penggerak pembangunan nasional,” ujar Bamsoet dalam kuliah virtualnya di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu (31/5/2025).

Modernisasi Pengawasan melalui Digitalisasi

Selain pembentukan lembaga independen, modernisasi pengawasan melalui digitalisasi juga menjadi solusi yang diusulkan. Implementasi teknologi informasi dan audit berbasis risiko yang dilakukan secara real-time dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi. Penguatan mekanisme perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower protection), keterbukaan hasil audit kepada publik, serta peningkatan kompetensi Dewan Komisaris dan satuan pengawas internal juga dinilai penting untuk mendukung reformasi.

Belajar dari Negara Lain

Bambang Soesatyo menyoroti keberhasilan negara seperti Singapura, Korea Selatan, dan Norwegia dalam menerapkan pengawasan independen melalui lembaga seperti Temasek Holdings, Public Institutions Management Committee, dan Government Pension Fund Global. Keberhasilan mereka dalam menerapkan prinsip good corporate governance menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk memisahkan fungsi pengawasan dari pengaruh politik dan birokrasi.

Dengan langkah progresif ini, tata kelola BUMN di Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih profesional, modern, dan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

RUU Reforma Agraria Disepakati ke Paripurna, DPR Soroti Pembatasan Penguasaan Tanah Korporasi

Upaya membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria memasuki tahap baru setelah...

Reshuffle Kabinet Prabowo Harus Berbasis Kinerja, Bukan Kompromi Partai

Rencana reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto dinilai harus menjadi momentum mengevaluasi seluruh kinerja pemerintahan,...

Legislator PKS Apresiasi Polda Jatim Tangani Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Penanganan kecelakaan laut KMP Virgo Transport 8 tidak hanya menyangkut pencarian dan pertolongan korban,...

Proyek Jalan Rp23,78 Miliar di Maluku Diduga Fiktif, Foto Proyek Lain Dipakai

Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023 senilai Rp23,78 miliar diduga bermasalah. Proyek yang...

More like this

RUU Reforma Agraria Disepakati ke Paripurna, DPR Soroti Pembatasan Penguasaan Tanah Korporasi

Upaya membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria memasuki tahap baru setelah...

Reshuffle Kabinet Prabowo Harus Berbasis Kinerja, Bukan Kompromi Partai

Rencana reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto dinilai harus menjadi momentum mengevaluasi seluruh kinerja pemerintahan,...

Legislator PKS Apresiasi Polda Jatim Tangani Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Penanganan kecelakaan laut KMP Virgo Transport 8 tidak hanya menyangkut pencarian dan pertolongan korban,...