Program Jaga Desa hadir sebagai strategi preventif Kejaksaan dalam mendampingi pengelolaan dana dan aset desa secara akuntabel, dengan dukungan aplikasi digital dan pendekatan restoratif.
Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Diperkuat Lewat Program Jaga Desa
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung terus menguatkan perannya dalam mendampingi pembangunan desa melalui peluncuran program unggulan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang resmi diterapkan di seluruh 246 desa di Kabupaten Tangerang. Program ini dijadikan model percontohan nasional dan menjadi sorotan dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu, 21 Mei 2025 di Aula Lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam rapat yang merupakan bagian dari pemantauan tindak lanjut peluncuran Jaga Desa tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyampaikan paparan bertajuk “Sinergi Mengawal Pembangunan Desa”. Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif dalam mengawal pembangunan pedesaan yang kini menjadi pilar utama pembangunan nasional.
Empat Pilar Strategis Program Jaga Desa
Menurut JAM-Intel, program Jaga Desa adalah langkah konkret Kejaksaan dalam memastikan pengelolaan desa berjalan secara akuntabel, efisien, dan terbebas dari praktik hukum yang menyimpang. Strategi utama program ini meliputi:
-
Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa
Kejaksaan memberikan asistensi kepada kepala desa dan perangkatnya agar anggaran desa dikelola tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. -
Peningkatan Kesadaran Hukum Warga Desa
Edukasi hukum terus digencarkan guna menanamkan budaya hukum yang kuat di masyarakat desa. -
Pencegahan Permasalahan Hukum Secara Humanis
Penanganan laporan pengaduan dilakukan dengan pendekatan restorative justice, mengedepankan niat jahat (mens rea) dalam menentukan tindakan hukum. -
Pengawasan Aset dan Tata Kelola Desa
Kejaksaan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih program dan pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan.
Aplikasi Jaga Desa: Inovasi Digital untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Sebagai bagian dari modernisasi dan digitalisasi pengawasan, Kejaksaan juga meluncurkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses di jagadesa.kejaksaan.go.id. Melalui aplikasi ini, kepala desa dapat melaporkan secara real-time kondisi keuangan, aset, dan permasalahan hukum yang dihadapi ke Kejaksaan Negeri. Laporan ini juga dipantau langsung oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, memastikan respons cepat dan akurat.
Peluncuran aplikasi ini sekaligus menjadi implementasi dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 serta Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur pentingnya ketepatan dan efisiensi dalam penanganan dana desa serta penyelesaian perkara hukum dengan biaya rendah.
Sinergi Lintas Sektor Demi Desa sebagai Fondasi Indonesia Maju
JAM-Intel Reda Manthovani menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Karena itu, Kejaksaan RI ingin menjadi “rumah yang nyaman” bagi aparat dan masyarakat desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara adil dan proporsional.
Dengan menggandeng tiga pilar desa — kepala desa, BPD, dan Babinsa/Bhabinkamtibmas — serta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya, Kejaksaan membangun kolaborasi erat untuk mendukung pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan. (P-01)


