BerandaLegislatifBKSAP DPR Perkuat Diplomasi Parlemen untuk Perlindungan HAM

BKSAP DPR Perkuat Diplomasi Parlemen untuk Perlindungan HAM

Published on

spot_img

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan peran diplomasi parlemen dalam menghubungkan perkembangan isu hak asasi manusia (HAM) internasional dengan penguatan kerja kelembagaan DPR.

Anggota BKSAP DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan, diplomasi parlemen dapat menjadi instrumen untuk memastikan komitmen HAM global dipahami dan diterjemahkan sesuai konteks ketatanegaraan serta kepentingan nasional Indonesia.

Hal itu disampaikan Habib Aboe dalam forum bertajuk “The Roles of Parliament in Ensuring the Government to Respect, Protect and Fulfill Their Human Rights Commitments” yang digelar di Universitas Jember, Jawa Timur, belum lama ini.

Forum tersebut dihadiri pemerhati HAM dari HURIP dan CHRM2 serta sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Jember.

“Pada isu perlindungan HAM, BKSAP memiliki posisi yang strategis. Sesuai fungsi diplomasi parlemen dalam kerangka UU MD3, BKSAP memiliki peran untuk menghubungkan komitmen dan perkembangan internasional dengan kepentingan nasional DPR RI,” ujar Habib Aboe.

Menurut dia, perkembangan HAM dalam forum internasional, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perlu menjadi pengetahuan yang dapat dimanfaatkan DPR dalam menjalankan fungsi kelembagaannya.

Habib Aboe menjelaskan, terdapat dua mekanisme di IPU yang perlu dibedakan dalam konteks isu HAM.

Pertama, Standing Committee on Democracy and Human Rights yang berfokus pada demokrasi dan perlindungan HAM warga negara.

Kedua, Committee on the Human Rights of Parliamentarians yang secara khusus berfokus pada perlindungan anggota parlemen yang menghadapi tekanan atau dugaan pelanggaran HAM akibat menjalankan tugas dan mandatnya.

“Pertama, Standing Committee on Democracy and Human Rights, yang fokus pada isu demokrasi dan perlindungan HAM warga negara,” katanya.

“Sementara mekanisme kedua adalah Committee on the Human Rights of Parliamentarians, yang berfokus pada perlindungan anggota parlemen yang mengalami tekanan atau pelanggaran HAM akibat menjalankan mandat dan tugasnya sebagai anggota parlemen,” ujar Habib Aboe.

Ia menambahkan, BKSAP memiliki peran untuk menyebarluaskan pengetahuan dan perkembangan dari forum internasional kepada alat kelengkapan DPR yang memiliki kewenangan substantif.

“Saat menjalankan fungsinya dalam diplomasi luar negeri, BKSAP dapat mendiseminasikan pengetahuan global, perkembangan IPU, PBB, dan forum internasional lainnya kepada alat kelengkapan DPR yang memiliki kewenangan substantif,” ungkapnya.

Dengan fungsi tersebut, BKSAP tidak hanya menyampaikan perspektif Indonesia ke forum internasional, tetapi juga membawa perkembangan internasional kembali ke dalam proses kerja DPR RI.

“Jadi, BKSAP bukan hanya membawa perspektif Indonesia ke forum internasional, tetapi juga membawa pengetahuan dan perkembangan internasional kembali ke dalam proses kerja DPR RI,” tuturnya.

Selain diplomasi, BKSAP juga memiliki fungsi koordinasi sebagai alat kelengkapan dewan. Fungsi itu dapat digunakan untuk mendorong pengarusutamaan isu tertentu yang berkembang dalam forum internasional agar dapat dibahas oleh alat kelengkapan DPR terkait.

“Sebagai sebuah AKD, BKSAP dapat menjalankan fungsi koordinasi dengan menginisiasi rapat koordinasi atau forum pengarusutamaan isu tertentu agar perspektif internasional dapat dibaca dan diterjemahkan oleh AKD terkait,” katanya.

Habib Aboe menegaskan, perlindungan dan pemenuhan HAM membutuhkan kerja sama antara parlemen, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Karena itu, BKSAP siap memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan HAM, termasuk dengan memperkuat diplomasi parlemen dan memastikan perkembangan serta komitmen HAM internasional dapat menjadi bagian dari penguatan kerja kelembagaan DPR RI,” pungkas Habib Aboe.

Forum di Universitas Jember menjadi ruang dialog antara parlemen, akademisi, dan pemerhati HAM untuk membahas peran parlemen dalam memastikan pemerintah menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Dorong Rumah Subsidi Dibangun di Atas Tanah Negara, Bukan Lahan Pengembang

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendorong perubahan pendekatan pemerintah dalam...

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengesahkan pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dalam...

Membaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Suahasil Nazara

Oleh: Kamrussamad (Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Fiskal Moneter) Presiden Prabowo Subianto tercatat telah dua...

Hari Keenam 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, KWP Ajak Insan Pers Terus Berdoa

Harapan untuk menemukan lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang di perairan Selat...

More like this

Fahri Hamzah Dorong Rumah Subsidi Dibangun di Atas Tanah Negara, Bukan Lahan Pengembang

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendorong perubahan pendekatan pemerintah dalam...

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengesahkan pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dalam...

Membaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Suahasil Nazara

Oleh: Kamrussamad (Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Fiskal Moneter) Presiden Prabowo Subianto tercatat telah dua...