BerandaLegislatifAturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, DPR Khawatir UMKM Oleh-Oleh Tertekan

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, DPR Khawatir UMKM Oleh-Oleh Tertekan

Published on

spot_img

Perubahan sistem bagasi Garuda Indonesia dari weight concept menjadi piece concept dinilai berpotensi menambah beban biaya penumpang sekaligus menggerus peluang pelaku UMKM oleh-oleh dan cenderamata di berbagai destinasi wisata.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan kebijakan yang menghitung bagasi berdasarkan jumlah koper atau koli, bukan semata total berat, dapat membuat wisatawan berpikir ulang untuk membawa buah tangan dari daerah yang dikunjunginya.

“Aturan baru bagasi di Garuda Indonesia dengan sistem piece concept (hitung berdasarkan jumlah koper), akan membuat pengguna jasa penerbangan enggan untuk membawa buah tangan dari perjalanannya ke suatu destinasi wisata, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Alex dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Alex menjelaskan, persoalan muncul karena cenderamata dan oleh-oleh umumnya dikemas secara khusus oleh pedagang sebagai bagian dari identitas dan branding produk. Kemasan tersebut sering kali terpisah dari koper utama penumpang sehingga berpotensi dihitung sebagai koli tambahan.

Dalam sistem baru tersebut, petugas di konter check-in tidak hanya memperhitungkan berat bagasi, tetapi juga jumlah fisik koper atau koli yang dibawa penumpang. Sebagai ilustrasi, dua koper masing-masing berbobot 10 kilogram memiliki total berat 20 kilogram, masih di bawah batas 23 kilogram per koli.

Namun, menurut Alex, tiket kelas ekonomi domestik hanya mencakup satu koli. Koper kedua tetap dapat dikategorikan sebagai koli tambahan dan dikenakan biaya meskipun total berat barang bawaan belum mencapai batas tertentu.

Beban biaya itu, kata Alex, berpotensi semakin besar ketika penumpang membawa kardus atau kemasan khusus berisi oleh-oleh. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat wisatawan memilih tidak membeli oleh-oleh karena biaya tambahan bagasi dianggap tidak sebanding dengan nilai barang yang dibeli.

“Artinya, pedagang oleh-oleh di terminal bandara termasuk di sentra oleh-oleh yang ada di sebuah destinasi wisata, bakalan kehilangan calon pembeli,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

“Karena, yang ada di pikiran penumpang, kemasan itu akan jadi koli tambahan yang ongkos kirimnya akan melebihi nilai ekonomis dari oleh-oleh yang dibeli,” tambahnya.

Alex menilai persoalan tersebut perlu dilihat bukan hanya sebagai kebijakan teknis maskapai, tetapi juga dalam konteks ekosistem pariwisata. Ia merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat perjalanan wisatawan nusantara pada kuartal I 2026 mencapai 319,51 juta perjalanan, atau tumbuh 13,14 persen secara tahunan.

Menurut dia, tingginya mobilitas wisatawan domestik menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha lokal, mulai dari UMKM hingga pedagang cenderamata dan oleh-oleh.

Dalam perspektif pariwisata, Alex mengatakan cenderamata dan oleh-oleh merupakan bagian dari layanan penunjang atau ancillary services. Karena itu, kebijakan transportasi yang memengaruhi kemampuan wisatawan membawa produk lokal dinilai perlu memperhitungkan dampaknya terhadap pelaku usaha di destinasi.

“Beleid Garuda ini secara tidak langsung telah meruntuhkan ekspektasi pelaku UMKM Indonesia terhadap potensi dari ratusan juta orang Wisnus ini,” kata Ketua PDIP Sumatera Barat tersebut.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Kabut Asap Kalsel Mengganggu Kualitas Udara, Habib Aboe Serukan Kewaspadaan

Kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Selatan mendorong Anggota MPR/DPR RI dari...

Prabowo Diminta Tak Asal Reshuffle Kabinet, IPAC: Ukur Menteri dari Target dan Dampaknya ke Rakyat

Wacana reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasuki titik yang dinilai membutuhkan evaluasi lebih...

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Kapal Korvet Berusia Puluhan Tahun

Kapal korvet eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang telah berusia lebih dari empat dekade...

Cegah Kepanikan, DPRD DKI Ingatkan Warga Jakarta Tak Sebarkan Hoaks Gunung Anak Krakatau

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Hj Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi,...

More like this

Kabut Asap Kalsel Mengganggu Kualitas Udara, Habib Aboe Serukan Kewaspadaan

Kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Selatan mendorong Anggota MPR/DPR RI dari...

Prabowo Diminta Tak Asal Reshuffle Kabinet, IPAC: Ukur Menteri dari Target dan Dampaknya ke Rakyat

Wacana reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasuki titik yang dinilai membutuhkan evaluasi lebih...

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Kapal Korvet Berusia Puluhan Tahun

Kapal korvet eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang telah berusia lebih dari empat dekade...