BerandaPeristiwaPernyataan Dedi Sitorus Wartawan "Gerombolan Sirkus" Tuai Kecaman, KWP Siapkan Laporan ke...

Pernyataan Dedi Sitorus Wartawan “Gerombolan Sirkus” Tuai Kecaman, KWP Siapkan Laporan ke MKD

Published on

spot_img

Hubungan antara wakil rakyat dan insan pers kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Sitorus, memicu gelombang protes dari kalangan wartawan parlemen. Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menilai ucapan Dedi yang menyebut wartawan sebagai “kayak sirkus” atau “gerombolan sirkus” merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi di lingkungan DPR RI.

Insiden tersebut terjadi di Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), saat wartawan meliput rapat Komisi II DPR RI. Dalam situasi peliputan tersebut, Dedi Sitorus melontarkan pernyataan yang kemudian memicu reaksi keras dari para jurnalis yang bertugas di parlemen.

Melalui pernyataan sikap resminya, KWP menyebut ucapan tersebut bukan sekadar ekspresi spontan, melainkan telah merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menilai pernyataan tersebut menghina dan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dengan insan pers, serta tidak mencerminkan etika dan kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara yang seharusnya menghormati setiap profesi,” demikian bunyi pernyataan resmi KWP.

KWP menegaskan, profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, setiap bentuk perendahan terhadap kerja jurnalistik dinilai tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi melemahkan prinsip transparansi yang menjadi fondasi negara demokrasi.

Atas peristiwa tersebut, pengurus KWP menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Langkah itu ditempuh agar dugaan pelanggaran etika oleh anggota dewan dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku di parlemen.

Selain melaporkan ke MKD, KWP juga memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada Dedi Sitorus untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan.

Menurut KWP, permintaan maaf penting dilakukan bukan hanya untuk memulihkan hubungan antara anggota DPR dan insan pers, tetapi juga menjaga kehormatan lembaga legislatif di mata publik.

“Kami menyerukan agar seluruh anggota DPR RI senantiasa menghormati profesi wartawan sebagai mitra strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Kami juga berharap MKD memproses laporan ini secara serius agar peristiwa serupa tidak kembali terulang,” tulis KWP dalam pernyataan yang ditandatangani Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar.

Hingga berita ini ditulis, Dedi Sitorus belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas keberatan yang disampaikan KWP. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Kunker ke Kejati Kalsel, Komisi III DPR Bahas Kendala Audit Kasus Korupsi dan Etik ASN

Lambatnya proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dinilai masih menjadi salah satu hambatan utama...

Hetifah Sjaifudian Minta Penjelasan Lengkap Soal Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia

Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memasuki babak baru, setelah Komisi X DPR RI...

Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Ungkap Fakta

Meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),...

Andar Amin Harahap Minta Masyarakat Maksimalkan Layanan Digital ATR/BPN

Di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi sektor agraria, pemanfaatan layanan pertanahan yang mudah, cepat,...

More like this

Kunker ke Kejati Kalsel, Komisi III DPR Bahas Kendala Audit Kasus Korupsi dan Etik ASN

Lambatnya proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dinilai masih menjadi salah satu hambatan utama...

Hetifah Sjaifudian Minta Penjelasan Lengkap Soal Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia

Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memasuki babak baru, setelah Komisi X DPR RI...

Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Ungkap Fakta

Meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),...