KPK resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani beserta Kepala BPKAD dan Kabag Umum sebagai tersangka korupsi modus pemerasan insentif ASN. Simak daftar lengkapnya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Solo Raya (Wonogiri, Sukoharjo, dan Solo) pada Kamis (9/7/2026). Setelah memboyong sembilan orang ke Gedung Merah Putih Jakarta, lembaga antirasuah tersebut akhirnya resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Etik Suryani, ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia diduga kuat menjadi dalang yang memerintahkan bawahannya untuk menyunat hak insentif para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengumpulkan dana taktis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi senyap ini awalnya mengamankan 18 orang di Mapolresta Solo. “Untuk para pihak yang statusnya saksi, dipersilakan dapat kembali pulang ke rumah masing-masing setelah pemeriksaan intensif selesai,” ujar Budi pada Minggu (12/6/2026).
Daftar Lengkap Pihak yang Diperiksa dan Status Hukumnya
KPK menerbangkan sembilan orang dari Solo ke Jakarta dalam dua rombongan terpisah pada Jumat (10/7/2026). Dari pemeriksaan mendalam, KPK memisahkan status hukum para pihak menjadi tersangka dan saksi yang dipulangkan.
Status 9 Orang Terperiksa OTT Pemkab Sukoharjo di KPK
| No | Nama / Inisial | Jabatan / Status | Status Hukum Akhir | Peran / Keterangan Kasus |
| 1 | Etik Suryani | Bupati Sukoharjo | Tersangka | Diduga memerintahkan pemotongan insentif pegawai BPKAD dan menerima setoran total Rp 2,93 miliar. |
| 2 | Richard Tri Handoko | Kepala BPKAD Sukoharjo | Tersangka | Eksekutor lapangan yang memotong insentif upah pungut ASN BPKAD sebesar 40% (terkumpul Rp 1,2 miliar). |
| 3 | Tri Mulyo | Kabag Umum Setda Sukoharjo | Tersangka | Bertugas mengumpulkan setoran tahunan/THR dari OPD, mengelola anggaran fiktif, dan melakukan mark-up pengadaan. |
| 4 | AHW | Sekretaris Daerah (Sekda) | Saksi (Dipulangkan) | Diperiksa intensif, diizinkan pulang karena belum memenuhi unsur pidana langsung. |
| 5 | TP | Asisten I Setda Sukoharjo | Saksi (Dipulangkan) | Diperiksa intensif sebagai saksi birokrasi, diizinkan pulang ke rumah. |
| 6 | BSD | Kepala Dinas PUPR Sukoharjo | Saksi (Dipulangkan) | Diperiksa intensif terkait aliran dana OPD, diizinkan pulang ke rumah. |
| 7 | N | Sekretaris BPKAD Sukoharjo | Saksi | Diperiksa sebagai saksi alur administrasi keuangan daerah. |
| 8 | ET | Pihak Swasta | Saksi | Diperiksa terkait keterlibatan rekanan penyedia jasa daerah. |
| 9 | HNI | Pelajar | Saksi | Ikut diamankan saat OTT, dipulangkan setelah dimintai keterangan. |
Bongkar Modus: Dari Potong Upah Pungut hingga Anggaran Fiktif
Penyidikan KPK mengungkap gurita modus korupsi birokrasi yang terstruktur rapi di Pemkab Sukoharjo selama kurun waktu 2022 hingga 2024:
-
Pemerasan Insentif ASN: Bupati Etik Suryani memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk memotong dana insentif yang menjadi hak pegawai BPKAD sebesar 40%. Dari skema potong upah pungut ini, Richard berhasil mengumpulkan uang panas sebesar Rp 1,2 miliar.
-
Setoran Rutin OPD dan THR: Bupati juga diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp 2,93 miliar yang ditarik secara paksa dari setoran rutin berbagai dinas (OPD), termasuk penarikan upeti khusus saat momen pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
-
Manipulasi Anggaran Bi Birokrasi: Tersangka Tri Mulyo (Kabag Umum) berperan menambal kebutuhan dana taktis bupati dengan cara membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan penggelebungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan di Bagian Umum Setda.
Analisis: Anatomi Korupsi “Gaya Lama” Birokrasi Daerah dan Ironi Periode Kedua
Kasus OTT yang menimpa Bupati Sukoharjo Etik Suryani ini menyisakan sejumlah catatan kritis bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia:
1. Ironi Dinasti Politik dan Kutukan “Periode Kedua”
Etik Suryani adalah potret jamak dari kepala daerah yang berhasil melanjutkan kekuasaan di periode kedua (2021-2025 dan dilanjutkan 2025-2030). Di panggung politik Indonesia, masa jabatan kedua sering kali menjadi fase rawan korupsi karena hilangnya beban akuntabilitas elektoral pemilu berikutnya. Kasus ini membuktikan bahwa pengawasan internal (Inspektorat Daerah) lumpuh total ketika praktik korupsi diinstruksikan langsung secara vertikal oleh sang kepala daerah lewat surat keputusan (SK) resmi maupun perintah lisan.
2. Nestapa ASN: Menjadi Sapi Perah Birokrasi
Modus pemotongan upah pungut dan insentif pegawai hingga 40% adalah fenomena “korupsi kerah putih” yang sangat menindas ASN di daerah. BPKAD sebagai jantung pengelola keuangan justru dijadikan alat pemerasan. Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini membuka mata publik bahwa ASN di daerah sering kali berada dalam posisi dilematis: dipaksa patuh pada instruksi koruptif atasan demi mengamankan jabatan (tunduk pada skema upeti), atau menolak dengan risiko mutasi dan intimidasi karier.
3. Modus Klasik yang Selalu Berulang: Anggaran Fiktif dan Logistik THR
Keterlibatan Kabag Umum dalam mengemas pengeluaran fiktif dan mark-up pengadaan barang mencerminkan bahwa sistem digitalisasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah masih memiliki celah manipulasi di tingkat implementasi. Pola penarikan setoran menjelang Hari Raya (THR) juga menunjukkan bahwa budaya “dana taktis informal” untuk mengakomodasi syahwat politik atau gaya hidup pejabat daerah masih subur, menghancurkan prinsip Good Corporate Governance yang selama ini dikampanyekan di tanah air. Source


