BerandaLegislatifTambang Ilegal Beroperasi di Tanah Adat, Saadiah Uluputty: "Ini Negara Apa?"

Tambang Ilegal Beroperasi di Tanah Adat, Saadiah Uluputty: “Ini Negara Apa?”

Published on

spot_img

Dugaan masih beroperasinya perusahaan tambang tanpa izin dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memicu kritik keras dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty. Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.

Saadiah mempertanyakan bagaimana perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin dan AMDAL masih dapat menjalankan aktivitas pertambangan. Di sisi lain, masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya justru kerap menghadapi tekanan hingga dugaan kriminalisasi.

“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” kata Saadiah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kemudian menyinggung pembahasan mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang muncul dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah sebagian besar wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Saadiah, apabila benar sekitar 70 persen kawasan tersebut merupakan tanah adat, maka negara wajib memastikan tidak terjadi perampasan hak masyarakat adat atas nama kepentingan investasi atau aktivitas pertambangan.

“Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” ujar Saadiah, yang mengaku prihatin karena laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga masih terus bermunculan.

Ia juga mempertanyakan sikap sejumlah lembaga negara yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat adat. “Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?” tegasnya lagi.

Ia menegaskan, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya.

“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat,” kata Saadiah.

Saadiah menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan maupun perlindungan lingkungan. Pada saat yang sama, pemerintah diminta memastikan hak masyarakat adat tetap dihormati dan dilindungi sesuai amanat konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...