JAKARTA, PARLE.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031 dalam sebuah prosesi kenegaraan di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Pengangkatan para anggota Ombudsman itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Presiden menetapkan susunan pimpinan baru yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota.
Dalam prosesi pelantikan, para anggota yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugas secara profesional, adil, dan bebas dari praktik korupsi. Mereka juga menegaskan komitmen untuk tidak menerima janji atau pemberian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas.
Adapun susunan anggota Ombudsman periode 2026–2031 adalah Hery Susanto sebagai Ketua merangkap anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.
Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam pelantikan tersebut, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.
Selain itu, tampak hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Turut mendampingi pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. ***

