Polisi jadwalkan pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen pada 19 Februari 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Richard dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen pada Kamis (19/2/2026) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan dan diterima oleh pihak yang bersangkutan.
“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB. Surat tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima,” ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/2/2026).
Lanjutan Pemeriksaan Setelah Gugatan Ditolak
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sempat tertunda pada 7 Januari 2026 lalu karena alasan kesehatan tersangka. Langkah penyidikan kembali bergulir setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada Rabu (11/2/2026).
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara prosedur hukum. “Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL (Dokter Richard Lee) sah,” tegas Budi.
Duduk Perkara dan Jeratan Pasal
Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 15 Desember 2025. Richard dilaporkan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan miliknya dengan nomor registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
-
UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023: Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
-
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999: Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Konflik Timbal Balik
Di sisi lain, perseteruan ini juga melibatkan laporan balik. Samira (Dokter Detektif) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Rincian Jeratan Pasal Tersangka Richard Lee
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis yang mengacu pada dua undang-undang utama, yakni terkait kesehatan dan perlindungan konsumen.
| Dasar Hukum | Pasal yang Disangkakan | Fokus Pelanggaran | Maksimal Ancaman Pidana | Maksimal Denda |
| UU No. 17 Tahun 2023 (Kesehatan) | Pasal 455 jo. Pasal 138 ayat 2 | Standar keamanan dan mutu produk/layanan kesehatan | 12 Tahun Penjara | Rp5 Miliar |
| UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen) | Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 8 & 9 ayat 1 | Ketidaksesuaian label, mutu, atau penawaran produk kepada konsumen | 5 Tahun Penjara | Rp2 Miliar |
Poin Penting untuk Diketahui:
-
Akumulasi Pasal: Penggunaan pasal berlapis dilakukan karena dugaan pelanggaran mencakup aspek teknis medis (Kesehatan) dan aspek perdagangan/kejujuran informasi kepada pelanggan (Perlindungan Konsumen).
-
Status Pencekalan: Seiring dengan penolakan praperadilan, Richard Lee dikonfirmasi tetap menyandang status tersangka dan telah dilakukan pencekalan ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.
-
Sah secara Hukum: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya telah memenuhi prosedur yang berlaku. (P-01)

