BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaApa SiapaPraperadilan Ditolak, Polda Metro Jaya Panggil Richard Lee Sebagai Tersangka Kamis Depan

    Praperadilan Ditolak, Polda Metro Jaya Panggil Richard Lee Sebagai Tersangka Kamis Depan

    -

    Polisi jadwalkan pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen pada 19 Februari 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel.

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Richard dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen pada Kamis (19/2/2026) mendatang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan dan diterima oleh pihak yang bersangkutan.

    “Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB. Surat tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima,” ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (14/2/2026).

    Lanjutan Pemeriksaan Setelah Gugatan Ditolak

    Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sempat tertunda pada 7 Januari 2026 lalu karena alasan kesehatan tersangka. Langkah penyidikan kembali bergulir setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada Rabu (11/2/2026).

    Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara prosedur hukum. “Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL (Dokter Richard Lee) sah,” tegas Budi.

    Duduk Perkara dan Jeratan Pasal

    Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 15 Desember 2025. Richard dilaporkan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan miliknya dengan nomor registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

    Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

    1. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023: Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

    2. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999: Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

    Konflik Timbal Balik

    Di sisi lain, perseteruan ini juga melibatkan laporan balik. Samira (Dokter Detektif) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

    Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Rincian Jeratan Pasal Tersangka Richard Lee

    Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis yang mengacu pada dua undang-undang utama, yakni terkait kesehatan dan perlindungan konsumen.

    Dasar Hukum Pasal yang Disangkakan Fokus Pelanggaran Maksimal Ancaman Pidana Maksimal Denda
    UU No. 17 Tahun 2023 (Kesehatan) Pasal 455 jo. Pasal 138 ayat 2 Standar keamanan dan mutu produk/layanan kesehatan 12 Tahun Penjara Rp5 Miliar
    UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen) Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 8 & 9 ayat 1 Ketidaksesuaian label, mutu, atau penawaran produk kepada konsumen 5 Tahun Penjara Rp2 Miliar

    Poin Penting untuk Diketahui:

    • Akumulasi Pasal: Penggunaan pasal berlapis dilakukan karena dugaan pelanggaran mencakup aspek teknis medis (Kesehatan) dan aspek perdagangan/kejujuran informasi kepada pelanggan (Perlindungan Konsumen).

    • Status Pencekalan: Seiring dengan penolakan praperadilan, Richard Lee dikonfirmasi tetap menyandang status tersangka dan telah dilakukan pencekalan ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.

    • Sah secara Hukum: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya telah memenuhi prosedur yang berlaku. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI