Bambang Soesatyo (Bamsoet) soroti 51 aduan malpraktik dan pentingnya penguatan unit medikolegal rumah sakit untuk menjamin akuntabilitas diagnosis medis.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa penguatan pelayanan medikolegal di rumah sakit adalah kunci utama untuk menjamin akuntabilitas dalam penanganan kasus malpraktik. Hal ini terutama berkaitan dengan tingginya angka ketidaktepatan diagnosis yang berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menguji sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Kombes Pol. dr. Rommy Sebastian, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sepanjang tahun 2023 hingga 2025 terdapat 51 aduan dugaan malpraktik medis, dan 24 di antaranya berujung pada kematian pasien. Sebagian besar berkaitan dengan kesalahan atau keterlambatan diagnosis,” ujar Bamsoet.
Isu Global dan Ketimpangan Relasi Dokter-Pasien
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan bahwa salah diagnosis telah menjadi isu global. Studi internasional mencatat sekitar 25 hingga 30 persen gugatan malpraktik dipicu oleh kesalahan diagnosis pada penyakit kritis seperti kanker, jantung, dan gangguan saraf.
Bamsoet juga menyoroti adanya ketimpangan relasi antara tenaga medis dan pasien. Pasien sering berada pada posisi rentan karena keterbatasan pengetahuan medis, sementara keputusan sepenuhnya berada di tangan tenaga kesehatan.
“Pelayanan medikolegal harus mampu menjembatani ketimpangan ini. Pasien berhak mendapat penjelasan yang jujur dan akses pada mekanisme penyelesaian yang adil ketika terjadi kesalahan,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Fungsi Medikolegal Sebagai Perlindungan Hukum
Menurut Bamsoet, medikolegal tidak hanya berfungsi secara klinis, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum melalui pengelolaan rekam medis yang akurat, informed consent yang jelas, serta audit klinis yang objektif.
Ia mendorong agar unit medikolegal menjadi garda terdepan dalam proses mediasi dan konsiliasi sebelum perkara masuk ke ranah pengadilan.
“Penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi medis jauh lebih cepat, efisien, dan manusiawi. Pasien bisa memperoleh pemulihan, rumah sakit bisa melakukan evaluasi, dan kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkas Bamsoet.
Statistik Dugaan Malpraktik Medis (2023-2025):
| Kategori | Jumlah Kasus |
| Total Aduan | 51 Kasus |
| Berujung Kematian | 24 Kasus |
| Penyebab Utama | Kesalahan/Keterlambatan Diagnosis (P-01) |

