Sabtu, 14 Maret 2026
More
    BerandaYudikatifKPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

    KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

    -

    KPK resmi menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak hasil OTT di Kalsel. Simak rincian kasusnya di sini.

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Selain Mulyono, dua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

    Peran dan Konstruksi Perkara

    Berdasarkan keterangan KPK, ketiga tersangka tersebut terlibat dalam praktik gratifikasi terkait proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor perkebunan.

    Adapun rincian tersangka selain Mulyono adalah:

    1. Dian Jaya Demega (DJD): Fiskus yang merupakan anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin.

    2. Venasius Jenarus Genggor (VNZ): Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

    MLY dan DJD diduga berperan sebagai penerima gratifikasi, sementara VNZ diduga bertindak sebagai pemberi gratifikasi untuk memuluskan proses restitusi pajak perusahaan tersebut.

    Jeratan Pasal dan Penahanan

    Atas perbuatannya, tersangka MLY dan DJD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Sementara itu, tersangka VNZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

    Sebagai langkah awal penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep Guntur.

    Kasus ini bermula dari OTT pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Banjarmasin, di mana KPK mengonfirmasi telah menangkap Mulyono yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama pihak swasta dalam operasi senyap tersebut. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Media Sosial

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI