BerandaYudikatifKPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Published on

spot_img

KPK resmi menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak hasil OTT di Kalsel. Simak rincian kasusnya di sini.

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Selain Mulyono, dua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Peran dan Konstruksi Perkara

Berdasarkan keterangan KPK, ketiga tersangka tersebut terlibat dalam praktik gratifikasi terkait proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor perkebunan.

Adapun rincian tersangka selain Mulyono adalah:

  1. Dian Jaya Demega (DJD): Fiskus yang merupakan anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin.

  2. Venasius Jenarus Genggor (VNZ): Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

MLY dan DJD diduga berperan sebagai penerima gratifikasi, sementara VNZ diduga bertindak sebagai pemberi gratifikasi untuk memuluskan proses restitusi pajak perusahaan tersebut.

Jeratan Pasal dan Penahanan

Atas perbuatannya, tersangka MLY dan DJD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, tersangka VNZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Sebagai langkah awal penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep Guntur.

Kasus ini bermula dari OTT pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Banjarmasin, di mana KPK mengonfirmasi telah menangkap Mulyono yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama pihak swasta dalam operasi senyap tersebut. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1 Miliar Disita

Jakarta, parle — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam...

FWK KRITIK PENANGANAN KARHUTLA KURANG SERIUS, KALSEL MERASA JADI ANAK TIRI, MASYARAKAT MULAI FRUSTASI

Jakarta, Perle ---Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai pemerintah kurang serius dan sistematis dalam menanggani...

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....

Ketua SMSI Babel Bardian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran 600 Rumah di Bangka Selatan

Ketua SMSI Babel Bardian (Foto : Ist) Bangka Selatan, Asatu Online – Ketua Serikat Media...

More like this

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1 Miliar Disita

Jakarta, parle — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam...

FWK KRITIK PENANGANAN KARHUTLA KURANG SERIUS, KALSEL MERASA JADI ANAK TIRI, MASYARAKAT MULAI FRUSTASI

Jakarta, Perle ---Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai pemerintah kurang serius dan sistematis dalam menanggani...

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....