Bambang Soesatyo (Bamsoet) dorong penguatan kewenangan MPR sebagai jalan keluar darurat saat negara hadapi kebuntuan konstitusi atau constitutional deadlock.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR RI periode 2024-2029 sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong adanya penguatan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Langkah ini dinilai krusial sebagai jalan keluar konstitusional (constitutional deadlock) saat negara menghadapi situasi darurat yang tidak terduga.
Bamsoet menilai, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat ini masih menyisakan celah hukum yang serius jika terjadi krisis besar, seperti kebuntuan politik antarlembaga negara atau situasi yang membuat Pemilu mustahil dilaksanakan tepat waktu.
“Konstitusi kita hari ini belum sepenuhnya siap menghadapi skenario ekstrem. Misalnya, jika terjadi bencana nasional berskala besar, pandemi berat, konflik bersenjata, atau krisis keuangan parah yang membuat Pemilu mustahil diselenggarakan,” ujar Bamsoet saat menjadi Co-promotor Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Mengisi Ruang Kosong Konstitusi
Dosen Program Doktor Ilmu Hukum di berbagai universitas ternama ini menjelaskan bahwa Pasal 22E UUD 1945 memang mewajibkan Pemilu setiap lima tahun sekali. Namun, belum ada skenario alternatif jika perintah tersebut gagal dijalankan akibat keadaan darurat nasional.
Kekhawatiran Bamsoet mencakup potensi kekosongan kekuasaan jika Presiden, Wakil Presiden, dan triumvirat menteri (Mendagri, Menlu, Menhan) berhalangan tetap secara bersamaan. Dalam kondisi tersebut, Indonesia saat ini kehilangan mekanisme untuk bertindak cepat secara sah.
“Setelah amandemen, MPR kehilangan fungsi pengaturan (regeling) dan hanya diposisikan sebagai lembaga pelantik serta pengubah konstitusi. Kita butuh ‘pintu darurat konstitusi’ yang hanya digunakan dalam keadaan terbatas dan terukur,” jelas Ketua DPR RI ke-20 tersebut.
Kewenangan Subjektif Superlatif
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengusulkan agar MPR diberikan kewenangan subjektif superlatif. Hal ini bukan untuk mengembalikan supremasi absolut MPR seperti masa lalu, melainkan untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga dan pemerintahan tetap berjalan saat sistem mengalami kelumpuhan total.
Bamsoet membandingkan dengan negara-negara modern yang sudah memiliki constitutional emergency mechanism. Menurutnya, risiko global saat ini—mulai dari disrupsi ekonomi hingga konflik kawasan—mengharuskan Indonesia memiliki payung hukum yang matang.
“Gagasan ini bukanlah agenda kekuasaan, melainkan agenda penyelamatan negara. Tujuannya memastikan negara tetap berjalan, rakyat terlindungi, dan konstitusi tetap hidup dalam situasi paling genting,” tegas Bamsoet.
Menghindari Kekacauan Politik
Tanpa desain konstitusional yang kuat, Bamsoet memperingatkan bahwa krisis dapat berubah menjadi kekacauan politik yang mengancam keutuhan NKRI. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menghadirkan aturan yang bersifat regeling melalui TAP MPR sebagai instrumen darurat.
Dalam acara tersebut, hadir pula sejumlah penguji terkemuka seperti Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic. Gagasan yang disampaikan Bamsoet diharapkan menjadi diskursus penting dalam penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia di masa depan. (P-01)

