JAKARTA, PARLE.CO.ID — Di tengah kembali menguatnya wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) menjelang Pemilu mendatang, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa ambang batas parlemen masih menjadi instrumen penting untuk menjaga efektivitas kerja DPR sekaligus stabilitas politik pemerintahan. Ia memperingatkan, alternatif berupa fraksi gabungan partai-partai kecil justru berpotensi menciptakan problem baru dalam praktik demokrasi di parlemen.
Menurut Said, ide mengganti PT dengan fraksi gabungan kerap terdengar inklusif di atas kertas, namun berisiko menyulitkan pengambilan keputusan politik di lapangan. Ia menilai fraksi yang dibentuk dari partai-partai kecil dengan latar ideologi berbeda akan menghadapi persoalan kohesi internal.
“Usulan mengganti PT dengan fraksi gabungan dari partai-partai kecil akan menyulitkan praktik politiknya,” kata Said dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Ia menyebut, fraksi gabungan berpotensi menjadi arena “kawin paksa” politik, di mana partai-partai dengan ideologi, platform, dan watak kepemimpinan yang berbeda dipaksa berada dalam satu wadah.
“Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan dipaksa kawin paksa secara politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda,” ujarnya.
Said menambahkan, konsep fraksi gabungan relatif lebih mudah diterapkan di negara dengan kultur politik yang homogen. Sementara Indonesia, dengan keragaman sosial, budaya, dan ideologi politik yang kuat, justru rawan mengalami kebuntuan pengambilan keputusan jika perbedaan tersebut dipaksakan berada dalam satu fraksi.
Sebaliknya, menurut politikus PDI Perjuangan itu, keberadaan parliamentary threshold mendorong konsolidasi politik yang lebih sehat dan efektif di DPR. Dengan jumlah fraksi yang lebih terkendali, proses legislasi dan pengambilan keputusan strategis dapat berjalan lebih efisien, sekaligus menopang stabilitas pemerintahan.
“Keberadaan PT mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar pengambilan keputusan politik lebih efektif, dan pada akhirnya menjamin stabilitas jalannya pemerintahan,” kata Said.
Putusan MK dan Perdebatan Soal Angka
Said juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary threshold. Ia menegaskan bahwa MK tidak pernah melarang penerapan PT, melainkan hanya membatalkan besaran angka 4 persen pada Pemilu sebelumnya karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
“MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan adalah munculnya angka 4 persen pada pemilu lalu, karena dipandang tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh,” ujarnya.
Karena itu, Said menilai perdebatan ke depan seharusnya tidak semata berkutat pada besaran persentase PT. Ia mendorong pendekatan yang lebih substantif, yakni berbasis pada prinsip representasi dan efektivitas fungsi legislasi.
Menurutnya, partai politik yang masuk DPR idealnya memiliki jumlah kursi yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga setidaknya dibutuhkan 21 anggota DPR dari satu partai agar mampu mengisi seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) secara proporsional.
“Kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan dewan, maka tidak bisa memenuhi kewajiban legislatifnya,” kata Said.
Ia menegaskan, keterwakilan yang terlalu kecil bukan hanya melemahkan peran partai tersebut, tetapi juga merugikan konstituen yang diwakilinya.
“Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang dan tidak bisa efektif,” pungkasnya. ***

