JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima laporan dari puluhan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana royalti musik. Laporan tersebut menyoroti dugaan potongan ilegal dan penahanan dana sebesar Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
KPK Mulai Analisis Laporan Potongan Royalti, Pemerintah Tekankan Transparansi Distribusi Hak Cipta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut dan kini tengah melakukan tahap analisis. KPK memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan ini dan berjanji akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengungkapkan bahwa dana Rp14 miliar yang dipersoalkan merupakan hak para pencipta lagu yang diduga ditarik paksa dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) operasional seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Pihak pelapor menuding adanya tekanan dan ancaman pembekuan operasional jika dana tersebut tidak disetorkan sebagai “fee” kepada LMKN, yang dinilai melampaui kewenangan undang-undang.
Menanggapi gejolak ini, pemerintah melalui instansi terkait menegaskan bahwa seluruh proses distribusi royalti musik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Ketidakpastian pendistribusian dana ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada penghasilan para pencipta lagu, terutama menjelang periode pembagian royalti pada Maret 2026 mendatang.
Di sisi lain, perwakilan LMKN menyatakan akan segera memberikan klarifikasi resmi disertai data pendukung untuk menjawab tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa selama ini LMKN menjalankan fungsinya sebagai penghimpun royalti sesuai amanat UU Hak Cipta.
Latar Belakang Kasus
Persoalan ini berakar pada tata kelola pengumpulan royalti satu pintu yang dijalankan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, LMKN dibentuk untuk mengoordinasikan pengumpulan royalti dari pengguna komersial guna didistribusikan kepada pencipta melalui LMK-LMK (seperti WAMI, KCI, RAI).
Konflik memuncak pada akhir tahun 2025 ketika Garputala menemukan adanya dana sekitar Rp14 miliar (setara dengan potongan 8%) yang diduga ditahan oleh LMKN. Beberapa poin utama latar belakang kasus ini meliputi:
-
Dugaan Pemaksaan “Fee”: LMKN dituding meminta “fee” operasional dari LMK dengan cara menekan dan mengancam akan membekukan izin operasional LMK jika dana tersebut tidak diserahkan.
-
Masalah Transparansi: Para pencipta lagu merasa sistem “satu pintu” LMKN justru memperlambat dan mengaburkan aliran dana royalti yang seharusnya langsung diterima oleh para kreator.
-
Perebutan Sistem Digital: Muncul tuduhan bahwa LMKN berusaha menguasai sistem infrastruktur digital yang telah dibangun secara mandiri oleh LMK (khususnya WAMI) untuk menagih royalti dari platform digital.
-
Ancaman Royalti Nihil: Akibat pembekuan dana ini, Garputala memperingatkan bahwa pembagian royalti kepada ribuan pencipta lagu pada bulan Maret 2026 terancam berjumlah nol rupiah.
Laporan ke KPK ini merupakan langkah hukum para musisi untuk menuntut audit menyeluruh terhadap keuangan LMKN dan mengembalikan fungsi lembaga tersebut sebagai regulator, bukan penghimpun yang membebani hak ekonomi pencipta lagu. (P-01)



