JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai 2 Januari 2026 menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial sekaligus membuka babak baru dalam sistem peradilan Indonesia. Namun, di balik tonggak sejarah tersebut, para pengamat menilai implementasi kedua undang-undang ini akan menjadi ujian nyata komitmen negara terhadap demokrasi, kebebasan sipil, dan keadilan hukum.
Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia, Dwi Nugroho Marsudianto, menyebut lahirnya KUHP dan KUHAP nasional sebagai langkah penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, sistem hukum pidana dirancang sepenuhnya oleh bangsa sendiri, bukan warisan kolonial.
“Secara historis ini capaian besar. Tetapi secara praktik, kita sedang menguji apakah negara mampu menegakkan hukum secara adil tanpa bergeser ke arah represif,” kata Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Dwi Nugroho menjelaskan, KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan. Negara tidak lagi menjadikan penjara sebagai satu-satunya instrumen hukuman, melainkan memberi ruang lebih besar pada keadilan restoratif, pidana denda, kerja sosial, hingga sanksi alternatif di luar lembaga pemasyarakatan.
Pendekatan ini, menurutnya, relevan dengan kondisi faktual sistem pemasyarakatan nasional. Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan sepanjang 2025 kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan penghuni lebih dari 90 persen.
“Dalam kondisi seperti ini, penjara sering kali tidak efektif dan tidak manusiawi. Alternatif pemidanaan menjadi langkah rasional untuk mengurangi beban Lapas sekaligus menjaga tujuan keadilan,” ujarnya.
KUHAP Baru dan Janji Perlindungan Hak
Di sisi prosedural, KUHAP baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan tujuan menyesuaikan mekanisme penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dengan perkembangan hukum modern. Pemerintah menegaskan KUHAP baru dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, memperjelas kewenangan aparat, serta meningkatkan perlindungan hak tersangka dan korban.
Namun, optimisme tersebut tidak sepenuhnya tanpa catatan. Dwi Nugroho mengingatkan bahwa sejumlah ketentuan, baik dalam KUHP maupun KUHAP, masih menyimpan potensi problematis jika diterapkan tanpa perspektif demokrasi yang kuat.
Pasal Sensitif dan Ancaman Kebebasan Sipil
Salah satu sorotan utama tertuju pada pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dianggap merugikan kehormatan atau martabat pejabat negara.
“Masalah utamanya ada pada definisi. Apa yang disebut penghinaan sangat bergantung pada tafsir aparat dan hakim. Tanpa perspektif demokrasi, kritik keras atau ekspresi kekecewaan publik bisa dengan mudah dikriminalisasi,” ujar kriminolog Universitas Indonesia tersebut.
Selain itu, pengaturan terkait unjuk rasa dan ekspresi publik juga dinilai sensitif. Beberapa pasal memuat sanksi pidana terhadap tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau dilakukan tanpa prosedur tertentu.
“Dalam konteks Indonesia yang memiliki tradisi panjang gerakan mahasiswa dan aksi sipil, pasal-pasal ini harus diterapkan dengan kehati-hatian ekstra,” katanya.
Kewenangan Aparat dan Risiko Penyalahgunaan
Dari perspektif KUHAP, kekhawatiran muncul terkait besarnya kewenangan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan dan penahanan. Meski pemerintah menegaskan seluruh proses tetap tunduk pada prinsip due process of law, pengalaman praktik hukum selama ini menunjukkan potensi penyalahgunaan kewenangan masih kerap terjadi.
Data berbagai lembaga bantuan hukum sepanjang 2025 mencatat pengaduan masyarakat terkait penangkapan dan penahanan sewenang-wenang masih tinggi, terutama dalam kasus politik, konflik agraria, dan kebebasan berekspresi.
“KUHAP baru memberi kerangka hukum yang lebih tegas. Pertanyaannya, apakah budaya hukumnya sudah siap? Tanpa pengawasan kuat, kewenangan luas justru bisa berubah menjadi alat represif,” kata Dwi Nugroho.
Moralitas dan Ruang Privat Warga
Isu lain yang tak kalah kontroversial adalah ketentuan pidana terkait moralitas, seperti hubungan di luar pernikahan. Meski bersifat delik aduan, Dwi menilai negara tetap masuk terlalu jauh ke ruang privat warga.
“Ini bukan sekadar soal moral, tapi relasi kekuasaan. Dalam masyarakat yang timpang, pasal seperti ini rawan digunakan untuk menekan kelompok tertentu, terutama perempuan dan kelompok rentan,” ujarnya.
Kunci Implementasi: Pengawasan Publik
Sebagai Tenaga Ahli DPR RI, Dwi Nugroho menegaskan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada tiga faktor utama: kualitas penegakan hukum, kejelasan peraturan turunan, dan pengawasan publik yang konsisten.
Tanpa ketiganya, hukum pidana berisiko menjadi instrumen kekuasaan, bukan sarana keadilan. Karena itu, peran masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga independen dinilai krusial dalam mengawal implementasi kedua undang-undang tersebut.
“Reformasi hukum pidana adalah keniscayaan. KUHP dan KUHAP baru bisa menjadi instrumen kemajuan jika dijalankan dengan integritas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jika tidak, kita hanya mengganti wajah hukum tanpa memperbaiki wataknya,” tutupnya. ***



