SURABAYA, PARLE.CO.ID – Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan kekerasan terhadap Elina Widjajanti (80) di Surabaya. Penetapan ini dilakukan setelah video pengusiran nenek tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Kekerasan terhadap warga lansia di Surabaya yang viral di media sosial berujung penanganan hukum. Satu tersangka telah ditahan, satu lainnya masih diburu.
Kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY). Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, Samuel Ardi Kristanto telah ditangkap dan diamankan di Polda Jatim. Dia tiba di Mapolda pada Senin (29/12/2025) siang dengan tangan terborgol. Sementara itu, Muhammad Yasin masih dalam proses pengejaran oleh tim penyidik.
Satu Tertangkap, Satu Masih Buron
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, menjelaskan bahwa penyidik juga tengah mendalami peran Samuel yang diduga membawa sejumlah orang ke rumah korban. Sementara itu, Muhammad Yasin bersama orang lain disebut melakukan kekerasan dengan mengangkat paksa tubuh Nenek Elina.
Widi Atmoko menegaskan bahwa jumlah tersangka berpeluang bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Rekaman video kejadian menunjukkan bahwa Yasin tidak bertindak sendirian saat mengusir korban.
Bermula dari Sengketa Klaim Tanah
Kasus ini berakar pada sengketa klaim atas sebidang tanah dan rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
-
Klaim Keluarga Elina: Nenek Elina bersama saudara kandungnya, Elisa, telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011. Elisa meninggal dunia pada tahun 2017. Keluarga bersikeras bahwa mereka tidak pernah menjual tanah atau rumah tersebut kepada siapapun dan masih memiliki bukti berupa surat leter C atas nama Elisa.
-
Klaim Samuel Ardi Kristanto: Di sisi lain, Samuel mengaku telah membeli tanah dan rumah tersebut dari Elisa pada tahun 2014. Ia menyatakan memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan menyatakan pernah mengizinkan penghuni lama untuk tetap tinggal hingga mendapatkan tempat baru.
Kronologi Eskalasi Kekerasan
Konflik memuncak pada awal Agustus 2025. Pada tanggal 4 Agustus, Samuel didampingi sejumlah orang mendatangi rumah Nenek Elina untuk meminta pengosongan. Dua hari kemudian, pada 6 Agustus 2025, sejumlah orang yang diduga berasal dari suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali datang. Dalam peristiwa inilah, Nenek Elina diusir secara paksa dari rumahnya.
Tidak berhenti di situ, beberapa hari setelah pengusiran, rumah Nenek Elina dihancurkan hingga rata dengan tanah menggunakan alat berat. Atas kejadian ini, Nenek Elina akhirnya melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan ke Polda Jawa Timur pada akhir Agustus 2025.
Respons dan Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini menuai perhatian luas setelah videonya viral. Menanggapi hal ini, Polda Jatim menegaskan bahwa proses hukum difokuskan pada individu pelaku, bukan organisasi. Disebutkan bahwa ormas terkait, Madura Asli (Madas), telah menonaktifkan Muhammad Yasin sejak 24 Desember 2025.
Kuasa hukum Nenek Elina, Willem Mintarja, menyatakan selain laporan pengeroyokan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pencurian barang dan penggunaan surat palsu terkait sertifikat tanah.
Sementara itu, Samuel melalui kuasa hukumnya mengakui bahwa langkah merobohkan rumah tanpa melalui pengadilan adalah salah secara prosedur hukum. Ia beralasan bahwa jalur hukum dinilai memakan biaya besar dan waktu yang lama.
Proses penyidikan oleh Polda Jatim masih terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas kasus yang telah menyentuh rasa kemanusiaan ini. (P-01)



