spot_img
Minggu, 25 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaYudikatifHarvey Moeis Terima Remisi Natal 2025, Masa Hukuman Berkurang Satu Bulan

    Harvey Moeis Terima Remisi Natal 2025, Masa Hukuman Berkurang Satu Bulan

    -

    BOGOR, PARLE.CO.ID – Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Suami dari aktris Sandra Dewi tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

    Terpidana Korupsi Timah Berharta Rp 300 Triliun Mulai Jalani Vonis 20 Tahun di Lapas Cibinong

    Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi kabar tersebut pada Jumat (26/12/2025). “Iya, (remisi) satu bulan,” ujar Rika singkat.

    Harvey Moeis saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Eksekusi terhadap Harvey dilakukan sejak Juli 2025 setelah perkara hukumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Remisi ini merupakan hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama masa pembinaan.

     Skandal Korupsi Terbesar dengan Kerugian Rp 300 Triliun

    Berdasarkan fakta persidangan dan catatan berbagai media, berikut adalah perjalanan kasus yang menjerat Harvey Moeis:

    • Modus Operandi: Harvey Moeis dinyatakan bersalah sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia berperan mengoordinasikan pengumpulan dana dari perusahaan smelter swasta dengan dalih dana tanggung jawab sosial (CSR) yang sebenarnya digunakan untuk mengakomodasi pertambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015–2022.

    • Kerugian Negara Fantastis: Kasus ini mencatatkan angka kerugian negara tertinggi dalam sejarah Indonesia, yakni sebesar Rp 300 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan negara, kerugian ekonomi, serta dampak kerusakan lingkungan (ekologis) di Bangka Belitung.

    • Perjalanan Vonis (Upaya Hukum):

      • PN Tipikor Jakarta: Memvonis Harvey dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara.

      • PT DKI Jakarta (Banding): Memperberat hukuman secara signifikan menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 420 miliar.

      • Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Juli 2025, MA menolak permohonan kasasi Harvey, sehingga vonis 20 tahun penjara resmi bersifat inkrah.

    • Sanksi Tambahan: Selain penjara, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita atau diganti dengan tambahan hukuman 10 tahun penjara. Kejaksaan Agung hingga kini masih melakukan pelacakan dan pelelangan aset mewah milik Harvey dan Sandra Dewi guna menutupi kerugian tersebut.

    Barang Sitaan yang Disita

    Berdasarkan data terbaru dari Kejaksaan Agung hingga Desember 2025, berikut adalah daftar aset mewah milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang telah disita dan masuk dalam proses lelang untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp 420 miliar:

    1. Koleksi Mobil Mewah (Sport & Luxury)

    Beberapa kendaraan ini sempat dipamerkan oleh Kejaksaan Agung di Lapangan Banteng pada Oktober 2025 sebagai bukti keberhasilan sitaan:

    • Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase (Kado ulang tahun Sandra Dewi).

    • Ferrari 458 Speciale berwarna merah.

    • Ferrari 360 Challenge Stradale.

    • Mercedes-Benz SLS AMG.

    • Porsche 911 Speedster 4.0L (Unit terbatas tahun 2020).

    • MINI Cooper S Countryman F60.

    • Toyota Vellfire dan Lexus.

    2. Properti & Bangunan

    Terdapat total 11 unit tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara, di antaranya:

    • Rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    • Dua unit Kondominium Beverly di Gading Serpong, Tangerang.

    • Rumah di Permata Regency, Srengseng, Jakarta Barat.

    • Beberapa bidang tanah lainnya di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

    3. Barang Luks & Perhiasan

    • 88 Tas Mewah: Koleksi dari merek ternama seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Dior, Gucci, hingga Balenciaga. Meskipun Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan dengan alasan hasil endorsement, hakim tetap memerintahkan penyitaan.

    • 141 Perhiasan: Terdiri dari anting, kalung, dan gelang emas dengan berbagai kadar karat (14k-18k) serta logam mulia.

    4. Uang Tunai & Rekening

    • Mata Uang Asing: Sekitar US$ 400.000 (setara Rp 6 miliar lebih) yang ditemukan dalam Safe Deposit Box.

    • Uang Tunai Rupiah: Senilai Rp 13,5 miliar.

    • Saldo Rekening: Beberapa rekening atas nama Harvey Moeis di Bank Mandiri dan BCA dengan total miliaran rupiah, serta deposito senilai Rp 33 miliar yang terafiliasi dengan Sandra Dewi.

    Status Lelang Saat Ini

    Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyatakan bahwa proses lelang tetap berjalan meskipun ada upaya keberatan dari pihak keluarga. Namun, hingga akhir tahun 2025, Kejagung menyebutkan bahwa nilai total aset yang disita sejauh ini diprediksi belum mampu menutupi seluruh uang pengganti Rp 420 miliar. Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) lain yang mungkin disembunyikan atau dialihkan. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI