JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai bahwa penerbitan obligasi daerah adalah salah satu opsi yang paling rasional bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyikapi rencana pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Mekeng: Presiden Prabowo Dorong Kemandirian Daerah, Obligasi Daerah Jadi Alternatif Investasi Publik
Menurut Mekeng, Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah mendorong pemerintah daerah untuk secara aktif mencari sumber pembiayaan alternatif dan tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Presiden mulai melatih daerah untuk mandiri. Daerah jangan hanya mengandalkan anggaran dari pusat. Salah satu alternatif pembiayaan pembangunan adalah obligasi daerah,” kata Mekeng dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pernyataan ini disampaikannya usai menjadi narasumber dalam diskusi bertema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Rabu.
Peran Publik dan Kekuatan Ekonomi Daerah
Mekeng menekankan, jika daerah tidak segera menyiapkan sumber pembiayaan lain, dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi daerah akan melemah dan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
Ia menambahkan, obligasi daerah tidak hanya berfungsi sebagai peluang pembiayaan bagi Pemda, tetapi juga dapat menjadi instrumen investasi baru yang menarik bagi masyarakat.
“Publik bisa menjadikan obligasi daerah sebagai alternatif investasi selain deposito atau saham. Seperti ada Obligasi Ritel Indonesia (ORI), obligasi daerah pun bisa dibuat dalam format serupa,” ujarnya.
Melalui skema ini, masyarakat dinilai dapat berperan langsung dalam pembangunan di wilayahnya. “Itu titik tekannya. Masyarakat diajak berpartisipasi membangun daerah,” tambah Mekeng.
Mekeng optimistis bahwa semua daerah pada dasarnya memiliki kemampuan untuk menerbitkan obligasi, mengingat setiap daerah memiliki kekayaan dan potensi ekonomi, mulai dari tambang, emas, hingga pariwisata. Namun, ia menyayangkan selama ini banyak Pemda yang terlalu mengandalkan anggaran dari pusat.
Pentingnya Tata Kelola Keuangan dan Regulasi
Sebelum menerbitkan obligasi, Mekeng menekankan pentingnya pembenahan tata kelola keuangan daerah. Pembenahan ini mencakup pembukuan yang rapi serta pemilihan aparat yang kompeten dalam mengelola keuangan daerah.
“Orang-orang yang mengelola keuangan harus betul-betul mengerti. Dengan pengawasan berbagai institusi termasuk OJK, penyimpangan terhadap APBD akan semakin sulit terjadi,” tuturnya.
Menanggapi wacana ini, Mekeng mengungkapkan bahwa DPR memberi perhatian besar dan membuka peluang untuk membentuk regulasi atau undang-undang khusus mengenai obligasi daerah. Langkah awalnya adalah menyusun naskah akademis, yang ditargetkan dapat diserahkan pada Maret tahun depan di Jakarta.
Kegiatan diskusi serupa akan terus digelar di beberapa wilayah lain, seperti Yogyakarta, Kalimantan Timur, NTT, Papua, dan Sumatera Utara, sebagai forum untuk menjaring aspirasi publik.
Data Konkret Pemangkasan TKD APBN 2026
Pernyataan Mekeng mengenai pemangkasan anggaran TKD didukung oleh data resmi pemerintah, yang menjadi sumber utama kekhawatiran daerah:
-
Besaran Pemangkasan: Alokasi belanja pemerintah untuk TKD 2026 tercatat turun tajam sebesar 29,34% menjadi sekitar Rp 650 triliun dari Rp 919,9 triliun pada APBN 2025.
-
Dampak Nyata di Daerah: Pemangkasan ini memberikan “pukulan telak” bagi beberapa daerah. Contohnya, Pemerintah Kota Balikpapan memproyeksikan kehilangan pendapatan transfer hampir Rp 1 triliun pada APBD 2026, yang merupakan penurunan terbesar dalam lima tahun terakhir.
-
Alasan Resmi: Pemangkasan ini memicu respons dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyarankan Pemda untuk melakukan efisiensi belanja, terutama pada belanja birokrasi, alih-alih mengeluh tentang kurangnya dana.
Relevansi: Data ini menguatkan argumen Mekeng bahwa Pemda berada dalam situasi fiskal yang sulit, sehingga mereka membutuhkan solusi pembiayaan alternatif yang rasional, yaitu obligasi daerah.
Konteks Kebijakan Obligasi Daerah
Wacana obligasi daerah yang diangkat Mekeng bukanlah hal baru dan telah mendapat perhatian dari regulator:
-
Dukungan OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan bahwa obligasi daerah hanya boleh diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki fiskal yang sehat. Hal ini sejalan dengan penekanan Mekeng mengenai pentingnya tata kelola keuangan yang rapi dan transparan sebelum menerbitkan obligasi.
-
Kapasitas Fiskal: Mekeng sendiri menegaskan bahwa semangat otonomi daerah sejak 1998 belum berjalan optimal dan banyak daerah terlalu bergantung pada pusat. Penerbitan obligasi dianggap sebagai langkah untuk melatih kemandirian fiskal.
-
Peran DPR: DPR (melalui Fraksi Golkar MPR RI) aktif menggelar Sarasehan Nasional mengenai obligasi daerah di berbagai wilayah (Sulawesi Utara, Yogyakarta, dll.) untuk menjaring aspirasi dan menyusun Naskah Akademis sebagai langkah awal pembentukan regulasi khusus.
Relevansi: Ini menunjukkan bahwa wacana obligasi daerah adalah kebijakan yang sedang didorong serius, bukan sekadar ide, namun harus dilakukan dengan kehati-hatian sesuai dengan arahan regulator.
Data Suku Bunga dan Obligasi
Meskipun bukan data obligasi daerah yang spesifik (karena penerbitannya belum masif), data obligasi pemerintah (Surat Utang Negara/SUN) memberikan konteks pasar:
-
Imbal Hasil (Yield) SUN: Imbal hasil Obligasi Pemerintah Indonesia tenor 10 tahun (per 18 November 2025) berada di sekitar 6,14%.
-
Suku Bunga Acuan: BI-Rate saat ini berada di level 4,75% (pertahananan pada November 2025).
Relevansi: Angka-angka ini penting karena obligasi daerah akan diterbitkan dengan imbal hasil yang menarik bagi investor, biasanya sedikit lebih tinggi dari SUN atau menyesuaikan dengan BI-Rate, untuk menjadikannya “alternatif investasi selain deposito atau saham,” seperti yang disorot Mekeng…
Fokus utama regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait obligasi daerah (Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah) adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor karena instrumen ini merupakan produk pasar modal.
Regulasi utama yang mengatur penerbitan instrumen ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. POJK ini mencabut dan menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya.
Berikut adalah rincian utama mengenai persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh OJK, yang relevan dengan pernyataan Melchias Markus Mekeng mengenai pentingnya tata kelola keuangan yang rapi:
Dasar Hukum dan Kewajiban Emiten (Pemerintah Daerah)
| Aspek | Rincian Regulasi OJK | Relevansi dengan Artikel |
| Status Hukum | Pemerintah Daerah yang menerbitkan Obligasi Daerah melalui Penawaran Umum bertindak sebagai Emiten yang melakukan kegiatan penghimpunan dana di sektor Pasar Modal. | Menguatkan peran OJK dan Pasar Modal, bukan hanya Kementerian Keuangan/Kemendagri. |
| Pelaporan Keuangan | Emiten wajib menyediakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di situs web Emiten. LKPD ini harus tersedia saat pengajuan dokumen Pernyataan Pendaftaran ke OJK. | Sejalan dengan penekanan Mekeng tentang pentingnya pembukuan yang rapi dan transparan untuk membangun kepercayaan investor. |
| Peringkat Efek | Dalam hal Penawaran Umum dilakukan secara bertahap, Pemda wajib memperoleh peringkat efek (rating) dari lembaga pemeringkat yang mencakup keseluruhan nilai penawaran umum yang direncanakan. | Memastikan instrumen tersebut terjamin mutunya dan dapat dipercaya oleh investor (alternatif investasi publik). |
Dokumen dan Persyaratan Teknis Pasar Modal
Pemerintah Daerah yang ingin melakukan Penawaran Umum (menjual obligasi ke publik) wajib menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK yang dilengkapi berbagai dokumen, termasuk:
-
Prospektus: Dokumen penawaran yang memuat seluruh informasi material terkait Obligasi Daerah dan Emiten (Pemda) yang akan dibiayai.
-
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan: Pemda harus menyampaikan Perda ini sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali pokok dan bunga obligasi (sebagai bentuk jaminan fiskal).
-
Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum: Opini hukum terkait legalitas penerbitan obligasi.
-
Perizinan Kegiatan: Dokumen yang memuat cakupan terkait Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah, meliputi:
-
Perizinan pokok yang diperlukan.
-
Status kepemilikan atau penguasaan aset daerah terkait kegiatan.
-
Perjanjian penting lainnya.
-
Aspek Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Investor
OJK sangat menekankan prinsip keterbukaan informasi untuk melindungi investor:
-
Pengumuman Publik: Emiten (Pemda) wajib melakukan pengumuman publik terkait Penawaran Umum Obligasi Daerah di surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek, dan Situs Web Emiten.
-
Pengungkapan Informasi Emiten: Prospektus wajib mengungkapkan informasi mendalam tentang Emiten, termasuk:
-
Keadaan geografis dan demografis daerah.
-
Sumber daya alam yang dimiliki atau dikuasai daerah.
-
Informasi rinci mengenai Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (termasuk riwayat hidup dan masa jabatan).
-
Informasi rinci mengenai pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah (termasuk pengalaman kerja dan pendidikan terakhir).
-
Penting untuk diketahui: Proses penerbitan Obligasi Daerah juga tunduk pada regulasi dari lembaga lain, terutama Kementerian Keuangan (PMK) dan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri), yang mengatur persyaratan fiskal daerah (misalnya batas maksimal kumulatif pinjaman daerah) sebelum dokumen diajukan ke OJK sebagai regulator Pasar Modal.
Singkatnya, POJK 10/2024 OJK menjadi payung hukum yang memastikan bahwa mekanisme pendanaan pembangunan daerah melalui obligasi dilakukan secara profesional, transparan, dan terstruktur layaknya penghimpunan dana di Pasar Modal, sejalan dengan dorongan Mekeng agar daerah memiliki tata kelola keuangan yang akuntabel. (P-01)


