BerandaPeristiwaAnggota F-PKS DPRD DKI,: Pengembang Wajib Serahkan Pengelolaan ke P3SRS Setelah 6...

Anggota F-PKS DPRD DKI,: Pengembang Wajib Serahkan Pengelolaan ke P3SRS Setelah 6 Bulan

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID– Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai wadah resmi pengelolaan apartemen.

Pernyataan itu disampaikan Nabilah dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025), menjelaskan hasil audiensinya dengan warga Gardenia Boulevard, Jakarta Selatan, yang tengah menghadapi konflik sengketa pengelolaan hunian.

Dalam petemuan yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris Komisi D DPRD DKI turut hadir mengawal jalannya rapat. DPRD berjanji akan terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi intensif dengan eksekutif.

Dalam pertemuan, Nabilah menyoroti belum terbentuknya P3SRS sebagaimana diamanatkan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018. Ia menegaskan, pembentukan P3SRS harus segera dilakukan dengan pendampingan pihak eksekutif, termasuk wali kota, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta pengelola apartemen.

Pengembang, kata Nabilah, hanya berhak mengelola paling lama enam bulan setelah serah terima. Setelah itu, pengelolaan wajib diserahkan kepada P3SRS yang dibentuk warga.

“Jika sudah lewat batas waktu, pengembang tidak lagi memiliki hak,” kata Nabilah seraya juga menekankan bahwa iuran pengelolaan lingkungan (IPL), listrik, dan air tidak boleh dihentikan karena merupakan kebutuhan dasar warga.

Sementara itu, untuk persoalan administrasi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkot Jakarta Selatan diminta turun tangan melakukan verifikasi dan pendampingan.

Politikus PKS itu berharap kasus Gardenia Boulevard dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola hunian vertikal di Ibu Kota.

“Kita ingin apartemen bukan hanya layak huni secara fisik, tapi juga sehat dalam pengelolaan. Warga harus merasa aman, hak-hak mereka terlindungi, dan pengelolaan sesuai aturan,” demikian Nabilah. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...

Habib Aboe Minta Kapolri Suyudi Perkuat Polri Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Penguatan pendekatan humanis dan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu harapan...

Komisi III DPR Soroti Arogansi Oknum Polisi Saat Temui Kapolri Suyudi

Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membenahi perilaku oknum...

Bamsoet Resmi Dilantik Jadi Wantimpres, Bawa Pengalaman Hampir 20 Tahun di Parlemen

Bambang Soesatyo atau Bamsoet resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Wantimpres. Mantan Ketua...

More like this

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...

Habib Aboe Minta Kapolri Suyudi Perkuat Polri Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Penguatan pendekatan humanis dan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu harapan...

Komisi III DPR Soroti Arogansi Oknum Polisi Saat Temui Kapolri Suyudi

Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membenahi perilaku oknum...