BerandaPeristiwaAnggota F-PKS DPRD DKI,: Pengembang Wajib Serahkan Pengelolaan ke P3SRS Setelah 6...

Anggota F-PKS DPRD DKI,: Pengembang Wajib Serahkan Pengelolaan ke P3SRS Setelah 6 Bulan

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID– Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai wadah resmi pengelolaan apartemen.

Pernyataan itu disampaikan Nabilah dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025), menjelaskan hasil audiensinya dengan warga Gardenia Boulevard, Jakarta Selatan, yang tengah menghadapi konflik sengketa pengelolaan hunian.

Dalam petemuan yang dilakukan pada Rabu (13/8/2025) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris Komisi D DPRD DKI turut hadir mengawal jalannya rapat. DPRD berjanji akan terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi intensif dengan eksekutif.

Dalam pertemuan, Nabilah menyoroti belum terbentuknya P3SRS sebagaimana diamanatkan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018. Ia menegaskan, pembentukan P3SRS harus segera dilakukan dengan pendampingan pihak eksekutif, termasuk wali kota, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta pengelola apartemen.

Pengembang, kata Nabilah, hanya berhak mengelola paling lama enam bulan setelah serah terima. Setelah itu, pengelolaan wajib diserahkan kepada P3SRS yang dibentuk warga.

“Jika sudah lewat batas waktu, pengembang tidak lagi memiliki hak,” kata Nabilah seraya juga menekankan bahwa iuran pengelolaan lingkungan (IPL), listrik, dan air tidak boleh dihentikan karena merupakan kebutuhan dasar warga.

Sementara itu, untuk persoalan administrasi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkot Jakarta Selatan diminta turun tangan melakukan verifikasi dan pendampingan.

Politikus PKS itu berharap kasus Gardenia Boulevard dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola hunian vertikal di Ibu Kota.

“Kita ingin apartemen bukan hanya layak huni secara fisik, tapi juga sehat dalam pengelolaan. Warga harus merasa aman, hak-hak mereka terlindungi, dan pengelolaan sesuai aturan,” demikian Nabilah. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

Harris Turino: Kebocoran APBN Akibat Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menilai persoalan...

More like this

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...