BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 26 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaPeristiwaUkuran Rumah Subsidi Disunat Jadi 18 m², Pemerhati Publik: Negara Jangan Normalisasi...

    Ukuran Rumah Subsidi Disunat Jadi 18 m², Pemerhati Publik: Negara Jangan Normalisasi Ketimpangan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pemerintah tengah mempertimbangkan penyusutan standar minimum rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi—kebijakan yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai langkah pragmatis, namun oleh yang lain dipandang sebagai kemunduran dalam pemenuhan hak dasar warga negara.

    Salah satu suara kritis datang dari Asep Dahlan, konsultan keuangan dan pemerhati kebijakan publik, yang menilai wacana tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial. Ia menyebut bahwa kebijakan seperti ini berisiko menormalisasi ketimpangan struktural dan memperburuk kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Negara seharusnya memberi ruang hidup yang manusiawi, bukan memperkecilnya hingga nyaris tak layak huni. Kita berbicara bukan hanya soal luas bangunan, tapi soal martabat manusia,” ujar Asep dalam wawancara, Kamis (10/7/2025).

    Wacana pengurangan ukuran rumah subsidi mengemuka di tengah dorongan pemerintah untuk menekan biaya penyediaan perumahan, di saat permintaan terus meningkat. Namun, bagi Asep, pendekatan tersebut terlalu sempit dan abai terhadap konsekuensi sosial jangka panjang—mulai dari stres penghuni, potensi konflik keluarga, hingga ketimpangan antar wilayah.

    “Dalam ruang 18 meter persegi, bagaimana sebuah keluarga menjalani hidup yang sehat, produktif, dan harmonis? Pemerintah tidak boleh mengorbankan kualitas hidup demi angka-angka efisiensi semu,” tegasnya.

    Ia menekankan pentingnya reformulasi kebijakan perumahan berbasis keberlanjutan, termasuk memaksimalkan hunian vertikal dengan kualitas konstruksi dan fasilitas yang memadai. Lebih dari sekadar luas bangunan, menurut Asep, paradigma penyediaan rumah subsidi harus menempatkan manusia sebagai pusatnya.

    “Apakah rumah subsidi akan menjadi simbol harapan atau justru stempel keterbelakangan, tergantung dari bagaimana negara mendesainnya,” kata Kang Asep, sapaan pendiri Dahlan Consultant itu lagi.

    Rencana perubahan ukuran minimal rumah subsidi dalam draf Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 menuai pro dan kontra. Dalam aturan yang belum disahkan itu, luas tanah untuk rumah tapak paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai rumah paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

    Dalam peraturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun luas bangunannya berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut pro kontra itu hal biasa. Dirinya merasa yakin tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat. Selain itu untuk tidak merugikan konsumen karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan konsumen.

    “Sekarang kan masih tahap masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” ujar Menteri PKP dalam keterangannya, pekan lalu. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI