Revisi UU Haji Mendesak Disahkan: Perlindungan Jamaah Furoda Harus Jadi Prioritas

Revisi UU Haji Mendesak Disahkan: Perlindungan Jamaah Furoda Harus Jadi Prioritas

Ribuan calon jamaah haji batal berangkat, DPR dorong aturan tegas dan kehadiran negara dalam lindungi hak warga

DPR Minta Negara Hadir Lindungi Jamaah Furoda

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR  Abdul Fikri Faqih menegaskan pentingnya percepatan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut Fikri, aturan tersebut harus menjamin perlindungan terhadap seluruh jamaah, termasuk yang menggunakan visa non-kuota seperti visa furoda atau mujamalah.

“Undang-Undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” kata Fikri dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Calon Jamaah Furoda Gagal Berangkat, Negara Tak Boleh Lepas Tangan

Pernyataan Fikri disampaikan menyusul kegagalan lebih dari 1.000 calon jamaah haji Indonesia pengguna visa furoda yang batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Visa yang bersifat undangan dari pemerintah Arab Saudi tersebut umumnya diperoleh melalui skema business to business antara penyelenggara travel dengan pihak di Arab Saudi.

“Faktanya, visa furoda ini memang ada dan dimanfaatkan masyarakat. Meskipun formalnya tidak dikelola pemerintah, negara tetap wajib hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

Regulasi dan Pengawasan Harus Diperjelas

Fikri juga menyampaikan bahwa kehadiran negara tidak hanya soal pengelolaan administrasi, tetapi juga perlindungan hak-hak dasar warga negara yang telah membayar sejumlah uang dan memiliki niat ibadah. Ia menilai sudah saatnya pemerintah membuat aturan teknis dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara haji non-kuota.

“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan juga soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan,” ujarnya.

Revisi UU PHU Dipercepat, Fokus Lindungi Jamaah Non-Kuota

Menanggapi kasus kegagalan visa furoda, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengonfirmasi bahwa pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah dilakukan bersama DPR RI. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penambahan klausul pengawasan dan mekanisme perlindungan komprehensif bagi jamaah pengguna visa non-kuota.

Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Revisi UU PHU diharapkan menjadi solusi hukum yang kuat untuk mencegah kerugian serupa pada masa mendatang. (P-01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *