Rabu, 30 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina, Timah, dan Impor Gula

    Penyidikan Kasus Korupsi Melibatkan Tata Kelola Minyak Mentah, Komoditas Timah, dan Impor Gula

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi pada Rabu (19/3/2025). Pemeriksaan ini terkait tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, tata niaga komoditas timah, serta kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

    Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi di PT Pertamina

    Sebanyak sembilan orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Saksi-saksi tersebut meliputi pejabat tinggi dan manajer di lingkungan PT Pertamina, antara lain:

    1. FTR (Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional)
    2. ABP (Managing Director Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd)
    3. YP (Manager Commercial ISC tahun 2016–2019)
    4. JWW (VP-OP & O Refinary-ISC)
    5. DB (Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional)
    6. MRN (Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional)
    7. DS (Manager Ship Chartering PT Pertamina International)
    8. FA (Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan)
    9. EED (Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM)

    Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dkk.

    Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk

    Tim JAM PIDSUS juga memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi:

    1. AS (Pedagang/Kolektor)
    2. AW (Pedagang/Kolektor)
    3. KRN (Wiraswasta/Kolektor)
    4. JM (Direktur PT Gading Orchard Summarecon)

    Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk.

    Penyidikan Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan

    Selain itu, dua orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Saksi-saksi tersebut adalah:

    1. DEMS (Asisten Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI tahun 2015–2017)
    2. LN (Karo Hukum Kementerian Perdagangan)

    Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung penyidikan atas nama tersangka TWN dkk.

    Tujuan Pemeriksaan Saksi

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di sektor strategis, termasuk energi, pertambangan, dan perdagangan,”  jelas Jampidsus Febrie Adriansyah melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus