Rapat Paripurna DPR Mengesahkan Usul Inisiatif Komisi II untuk Pembentukan Wilayah Baru
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Kesepuluh RUU tersebut merupakan usul inisiatif dari Komisi II DPR dan disetujui menjadi usul resmi DPR setelah melalui pembahasan dan persetujuan seluruh fraksi partai politik.
Proses Persetujuan RUU oleh DPR
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Dalam rapat tersebut, Puan memastikan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya secara tertulis melalui perwakilan anggota. “Apakah 10 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Puan sebelum memimpin pengambilan keputusan.
Setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan, kesepuluh RUU tersebut akhirnya disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
Daftar 10 RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui
Berikut adalah daftar 10 RUU kabupaten/kota yang disetujui dalam rapat paripurna:
- RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
- RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
- RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
- RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kabupaten Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
- RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara
Dampak Pembentukan Kabupaten/Kota Baru
Pengesahan 10 RUU ini diharapkan dapat mendorong pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah-wilayah tersebut. Pembentukan kabupaten/kota baru diyakini akan mempermudah pelayanan publik, meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Komisi II DPR, yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, telah melakukan kajian mendalam sebelum mengajukan usul inisiatif ini. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan di daerah-daerah tertinggal. (P-01)

