spot_img
Kamis, 22 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaUncategorizedDPR Sahkan RUU Perubahan UU TNI, Perpanjang Masa Dinas dan Tambah Tugas...

    DPR Sahkan RUU Perubahan UU TNI, Perpanjang Masa Dinas dan Tambah Tugas Pokok

    -

    Empat Poin Perubahan Utama dalam RUU TNI Disetujui dalam Rapat Paripurna

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Rapat Paripurna DPR  ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Persetujuan ini dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (tanggal), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Empat Poin Perubahan Utama dalam RUU TNI

    RUU TNI ini mencakup empat poin perubahan utama yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional dan global.

    1. Kedudukan TNI di Bawah Presiden
      Pasal 3 RUU TNI menegaskan bahwa kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Namun, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis akan berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
    2. Penambahan Tugas Pokok TNI
      Pasal 7 RUU TNI menambahkan dua tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Dengan ini, tugas pokok TNI bertambah dari 14 menjadi 16 tugas.
    3. Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif
      Pasal 47 RUU TNI memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 bidang menjadi 14 bidang. Namun, pengisian jabatan ini harus berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku. Prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan ini harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
    4. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
      Pasal 53 RUU TNI mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, khususnya bintang empat, masa dinas diperpanjang hingga 63 tahun dengan batas maksimal 65 tahun.

    Penegasan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan dalam RUU TNI tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional. “Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, sambil tetap memastikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ujar Utut.

    Dukungan dari Berbagai Pihak

    Persetujuan RUU TNI ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertahanan dan jajaran TNI. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa perubahan ini akan memperkuat kapabilitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, termasuk ancaman siber dan operasi di luar negeri. (P-01)

     

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI