Rabu, 21 Mei, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Usulan Penambahan Jabatan TNI di Kementerian/Lembaga Masih Dibahas

    DPR Bahas Penambahan Jabatan untuk Personel TNI Aktif

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Usulan penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI dari 15 menjadi 16 masih dalam tahap pembahasan. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa wacana ini masih dalam proses evaluasi dan diskusi lebih lanjut.

    “Terkait penambahan penempatan di ruang lingkup polhukam masih sedang dalam pembahasan,” ujar Amelia saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Namun, Amelia menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap aturan yang mewajibkan prajurit aktif TNI untuk pensiun atau mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang telah ditetapkan.

    Penambahan BNPP sebagai Kementerian/Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit TNI

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa Panitia RUU TNI telah menyetujui penambahan satu lembaga dalam daftar kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    “Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” kata Hasanuddin dalam Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).

    Tugas TNI Bertambah dalam RUU TNI

    Dalam pembahasan RUU TNI, terdapat beberapa tambahan tugas bagi TNI yang masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP). TB Hasanuddin menyebut bahwa OMSP dalam RUU TNI akan bertambah dari 14 menjadi 17 tugas.

    “Terdapat tiga tambahan tugas baru, yaitu menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, serta tugas lainnya yang masih dalam kajian,” jelas Hasanuddin.

    15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif TNI

    Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini, terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung

    Dengan adanya revisi RUU TNI, BNPP menjadi lembaga tambahan yang bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI, sehingga total menjadi 16 kementerian/lembaga.

    Menteri Pertahanan Tegaskan Konsistensi UU TNI

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI menegaskan bahwa aturan terkait penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga masih sesuai dengan UU 34 Tahun 2004.

    “Sebagaimana yang kita semua tahu, dalam UU saat ini telah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, sesuai yang diatur dalam UU 34 Tahun 2004,” ujar Sjafrie.

    Dengan adanya pembahasan RUU TNI ini, diharapkan tugas dan peran TNI dalam berbagai sektor semakin optimal, terutama dalam menjaga keamanan nasional dan mendukung pembangunan negara.  (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus