BerandaUncategorizedUsulan Penambahan Jabatan TNI di Kementerian/Lembaga Masih Dibahas

Usulan Penambahan Jabatan TNI di Kementerian/Lembaga Masih Dibahas

Published on

spot_img

DPR Bahas Penambahan Jabatan untuk Personel TNI Aktif

JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Usulan penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI dari 15 menjadi 16 masih dalam tahap pembahasan. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa wacana ini masih dalam proses evaluasi dan diskusi lebih lanjut.

“Terkait penambahan penempatan di ruang lingkup polhukam masih sedang dalam pembahasan,” ujar Amelia saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Namun, Amelia menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap aturan yang mewajibkan prajurit aktif TNI untuk pensiun atau mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang telah ditetapkan.

Penambahan BNPP sebagai Kementerian/Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit TNI

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa Panitia RUU TNI telah menyetujui penambahan satu lembaga dalam daftar kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” kata Hasanuddin dalam Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).

Tugas TNI Bertambah dalam RUU TNI

Dalam pembahasan RUU TNI, terdapat beberapa tambahan tugas bagi TNI yang masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP). TB Hasanuddin menyebut bahwa OMSP dalam RUU TNI akan bertambah dari 14 menjadi 17 tugas.

“Terdapat tiga tambahan tugas baru, yaitu menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, serta tugas lainnya yang masih dalam kajian,” jelas Hasanuddin.

15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif TNI

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini, terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

Dengan adanya revisi RUU TNI, BNPP menjadi lembaga tambahan yang bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI, sehingga total menjadi 16 kementerian/lembaga.

Menteri Pertahanan Tegaskan Konsistensi UU TNI

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI menegaskan bahwa aturan terkait penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga masih sesuai dengan UU 34 Tahun 2004.

“Sebagaimana yang kita semua tahu, dalam UU saat ini telah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, sesuai yang diatur dalam UU 34 Tahun 2004,” ujar Sjafrie.

Dengan adanya pembahasan RUU TNI ini, diharapkan tugas dan peran TNI dalam berbagai sektor semakin optimal, terutama dalam menjaga keamanan nasional dan mendukung pembangunan negara.  (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...