BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Jumat, 17 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaUncategorizedUsulan Penambahan Jabatan TNI di Kementerian/Lembaga Masih Dibahas

    Usulan Penambahan Jabatan TNI di Kementerian/Lembaga Masih Dibahas

    -

    DPR Bahas Penambahan Jabatan untuk Personel TNI Aktif

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Usulan penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI dari 15 menjadi 16 masih dalam tahap pembahasan. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa wacana ini masih dalam proses evaluasi dan diskusi lebih lanjut.

    “Terkait penambahan penempatan di ruang lingkup polhukam masih sedang dalam pembahasan,” ujar Amelia saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Namun, Amelia menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap aturan yang mewajibkan prajurit aktif TNI untuk pensiun atau mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang telah ditetapkan.

    Penambahan BNPP sebagai Kementerian/Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit TNI

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa Panitia RUU TNI telah menyetujui penambahan satu lembaga dalam daftar kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

    “Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” kata Hasanuddin dalam Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).

    Tugas TNI Bertambah dalam RUU TNI

    Dalam pembahasan RUU TNI, terdapat beberapa tambahan tugas bagi TNI yang masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP). TB Hasanuddin menyebut bahwa OMSP dalam RUU TNI akan bertambah dari 14 menjadi 17 tugas.

    “Terdapat tiga tambahan tugas baru, yaitu menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, serta tugas lainnya yang masih dalam kajian,” jelas Hasanuddin.

    15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif TNI

    Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI yang berlaku saat ini, terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung

    Dengan adanya revisi RUU TNI, BNPP menjadi lembaga tambahan yang bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI, sehingga total menjadi 16 kementerian/lembaga.

    Menteri Pertahanan Tegaskan Konsistensi UU TNI

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI menegaskan bahwa aturan terkait penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga masih sesuai dengan UU 34 Tahun 2004.

    “Sebagaimana yang kita semua tahu, dalam UU saat ini telah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, sesuai yang diatur dalam UU 34 Tahun 2004,” ujar Sjafrie.

    Dengan adanya pembahasan RUU TNI ini, diharapkan tugas dan peran TNI dalam berbagai sektor semakin optimal, terutama dalam menjaga keamanan nasional dan mendukung pembangunan negara.  (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI