ANW, TAW, dan AA Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi yang Melibatkan YF dkk
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Senin (3/3/2025) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Ketiga saksi tersebut adalah:
- ANWÂ (Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga),
- TAWÂ (Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional),
- AAÂ (Manager QMS PT Pertamina (Persero)).
Pemeriksaan untuk Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi
“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka YF dan kawan-kawan. Selain ketiga saksi tersebut, Tim Penyidik juga memeriksa tujuh orang tersangka lainnya, yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, dan MKAR. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MK dan EC,” jelas JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, melalui keterangan tertulis Puspenkum Kejagung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, salah satu BUMN strategis di Indonesia. Dugaan korupsi dalam periode 2018 hingga 2023 ini diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Langkah Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor energi yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang terjadi serta memulihkan kerugian negara. (P-01)