Revisi UU Minerba Beri Ruang bagi UKM dan Ormas Keagamaan, Batalkan Wacana Kampus Kelola Tambang
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II, Selasa (18/2/2025). Revisi UU Minerba ini menekankan pelibatan masyarakat adat, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam pengelolaan tambang.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan bahwa UU Minerba yang baru akan memberikan kendali kepada masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, melalui koperasi dan UKM. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan. “Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” ujar Adies, Kamis (20/2/2025).
Pelibatan Masyarakat Lokal dan Adat
Adies menjelaskan bahwa UU Minerba yang baru akan mewajibkan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Mereka harus melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial. “Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” kata Adies.
Proses penyusunan program ini akan melibatkan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Adies menegaskan bahwa pembahasan RUU Minerba tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan telah melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk perguruan tinggi dan masyarakat adat.
Pembatalan Wacana Kampus Kelola Tambang
Meskipun sempat muncul wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk membatalkannya. Sebaliknya, perguruan tinggi akan menjadi penerima manfaat melalui peningkatan sarana prasarana, penelitian, dan beasiswa. “Universitas hanya penerima manfaat sebagai penopang kegiatan-kegiatan dan perbaikan sarana prasarana,” jelas Adies.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UU Minerba yang baru memungkinkan ormas keagamaan dan UKM mengelola lahan tambang di luar wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). “Dengan undang-undang ini, ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil usai rapat paripurna.
Poin-Poin Penting Revisi UU Minerba
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa poin penting dalam revisi UU Minerba:
- Perubahan Skema Pemberian Izin: Dari mekanisme lelang menjadi skema prioritas melalui lelang, untuk memberikan keadilan bagi UMKM, koperasi, dan BUMD.
- Pembatalan Konsesi untuk Perguruan Tinggi: Kampus tidak diberi izin langsung untuk mengelola tambang, tetapi akan menerima manfaat melalui BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
- Konsesi untuk Ormas Keagamaan: Ormas keagamaan diberi kesempatan mengelola tambang, sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Dukungan dari Seluruh Fraksi
RUU Minerba disahkan dengan dukungan penuh dari seluruh delapan fraksi di DPR. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan, “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.” Seluruh peserta rapat paripurna kompak menyatakan setuju.
Tujuan Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba bertujuan untuk memfasilitasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelibatan masyarakat adat, memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan dan UKM, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. Dengan revisi ini, diharapkan konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang dapat diminimalisir, sementara masyarakat lokal dan adat mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar. (P-01)