JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kurangnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama banyaknya masyarakat yang terjebak dalam industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar). Karena itu, pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan pemahaman lebih luas bagi masyarakat.
Demikian pendapat dari konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan dalam keterangannya pada Minggu (9/2/2025).
Sebab, kata Dahlan, masih banyak kasus di mana masyarakat terjebak dalam utang daring akibat ketidaktahuan mereka terhadap mekanisme serta risiko yang ada.
Perketat Pengawasan yang Dibarengi dengan Edukasi
“Namun tentunya, OJK tidak sekadar memberi pemahaman, tetapi juga harus memperketat pengawasan yang dibarengi dengan edukasi yang masif,” ujar Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan.
Menurutnya, peningkatan literasi keuangan di Indonesia masih mengalami kesenjangan, terutama antara produk perbankan dan produk keuangan lainnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pihak regulator dan masyarakat agar semakin banyak individu yang memahami risiko dari pinjaman daring.
Regulasi Terbaru Tingkatkan Perlindungan Pemberi Dana
Tak hanya itu, Dahlan juga menyoroti regulasi terbaru, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada pemberi dana serta mendorong transparansi dalam ekosistem pindar.
“Ini langkah positif untuk melindungi masyarakat dari risiko kredit macet dan praktik yang merugikan. OJK juga perlu terus melakukan evaluasi dan penguatan regulasi guna menekan potensi penyalahgunaan dalam industri fintech,” demikian Asep Dahlan. (P-01)