Kemenhub Perketat Pengawasan Izin Pelabuhan, Warga Diminta Laporkan Pelabuhan Ilegal

0
377
Pelabuhan Gilimanuk. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus meningkatkan pengawasan dan penertiban izin operasional pelabuhan di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua pelabuhan beroperasi sesuai regulasi, terutama di tengah maraknya reklamasi laut dan pembangunan pemukiman di kawasan perairan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025) menegaskan bahwa Kemenhub hanya memberikan izin operasional kepada pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

“Ini termasuk Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan yang tidak resmi,” tegasnya.

Dia menuturkan kalau saat ini, terdapat 636 pelabuhan resmi yang terdaftar dalam RIPN berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017. Pelabuhan tersebut terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional, dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal

“Selain itu, terdapat 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan umum,” sebut Cap. Antoni.

Tanda Legalitas Pelabuhan Resmi

Disisi lain Capt. Antoni menekankan bahwa setiap pelabuhan resmi wajib memasang papan nama dan informasi legalitas perizinan usaha sesuai Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL.

“Dengan pemasangan tanda ini, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Untuk itu, Cap. Antoni meminta kepada masyarakat yang menemukan pelabuhan tidak berizin dapat melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat, pihak berwenang, atau melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut: 0811-1964-2754.

Sinergi dengan Berbagai Pihak untuk Pengawasan Perairan

Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan perairan, Kemenhub terus berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, dan Pemerintah Daerah. Patroli kapal negara juga dioptimalkan sesuai peta kerawanan wilayah untuk menindak berbagai pelanggaran hukum di perairan Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan nasional, sesuai regulasi yang berlaku di International Maritime Organization (IMO),” pungkas Capt. Antoni. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini