Senin, 10 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Buronan Kasus Korupsi Asal Kaltim Ditangkap Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejagung

    JAKARTA, PARLE.CO.ID–  Senin (3/2/2025) Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Ciledug Raya, Jakarta, dan berlangsung tanpa perlawanan.

    Identitas Buronan

    Buronan yang diamankan diketahui bernama:

    • Nama: Fathur Rachman
    • Tempat Lahir: Muara Badak
    • Usia/Tanggal Lahir: 62 Tahun / 11 Juli 1962
    • Jenis Kelamin: Laki-laki
    • Kewarganegaraan: Indonesia
    • Agama: Islam
    • Pekerjaan: Karyawan Swasta
    • Alamat: Jl. Ismail Gg. H. Abdul Hamid, Muara Badak Hulu, Muara Badak, Kukar

    Putusan Mahkamah Agung dan Hukuman yang Dijatuhkan

    Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018, yang menyatakan bahwa Fathur Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama”.

    Adapun amar putusan tersebut mencakup:

    1. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.
    3. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp75.500.000 yang telah dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp71.000.000. Jika terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama tiga bulan.

    Proses Penangkapan dan Langkah Selanjutnya

    Saat diamankan, Fathur Rachman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar tanpa insiden. Saat ini, terpidana telah dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses tindak lanjut eksekusi.

    Pernyataan Jaksa Agung: Peringatan bagi Buronan

    Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung menegaskan bahwa jajarannya akan terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Selasa (4/2/2025). (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus