Senin, 10 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Penguatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Aset Kripto

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)  Asep Nana Mulyana menghadiri upacara pembukaan pelatihan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” yang berlangsung pada Senin (3/2/2025), di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Jakarta.

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para jaksa dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aset kripto, teknologi blockchain, serta berbagai modus kejahatan digital yang semakin berkembang.

    Meningkatkan Kompetensi Digital dalam Penegakan Hukum

    Dalam sambutannya yang disampaikan Puspenkum Kejagung, Senin,  JAM-Pidum menekankan pentingnya Kejaksaan memiliki kompetensi teknis yang mumpuni untuk memahami transaksi digital serta menelusuri aliran dana lintas yurisdiksi. Menurut laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai US$157,1 miliar.

    Perkembangan ini membawa dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital, tetapi juga membuka peluang bagi penyalahgunaan teknologi dalam berbagai tindak kejahatan.

    Aliran Dana Ilegal Merugikan Negara Hingga Rp1,3 Triliun

    JAM-Pidum mengungkapkan bahwa aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun terakhir. Modus yang digunakan para pelaku semakin canggih, termasuk pemanfaatan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging yang memungkinkan perpindahan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi. Oleh karena itu, metode investigasi konvensional dinilai tidak lagi memadai untuk menangani kasus-kasus semacam ini.

    Sebagai solusi, pelatihan ini dirancang dalam dua tahap, yaitu:

    1. Pelatihan Dasar (3-7 Februari 2025), mencakup pemahaman fundamental tentang kripto dan penggunaan Chainalysis Reactor sebagai alat analisis blockchain.
    2. Pelatihan Lanjutan (April 2025), berfokus pada investigasi mendalam dan metode penyitaan aset kripto.

    Diakhiri Dengan Ujian Sertifikasi yang Diakui Global

    Setiap sesi pelatihan akan diakhiri dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global, memungkinkan para jaksa memperluas kerja sama dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, dan Financial Action Task Force (FATF). JAM-Pidum berharap kesempatan ini dapat memperkuat jaringan internasional jaksa Indonesia dalam memahami serta menanggulangi kejahatan di ranah digital.

    Lebih lanjut, JAM-Pidum menekankan bahwa berbagai regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, bertujuan menciptakan ekosistem kripto yang aman, tertib, dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. Upaya ini sejalan dengan agenda ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran dalam mereformasi hukum serta memberantas kejahatan terorganisir.

    Tindak Tegas Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto

    Dengan menguasai teknologi blockchain, teknik investigasi yang efektif, serta memahami dinamika regulasi, Kejaksaan diharapkan mampu menindak tegas pelanggaran hukum di sektor aset kripto. Penegakan hukum yang kuat akan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan industri teknologi di Indonesia.

    Upacara ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pejabat eselon II dan III dari Badan Diklat dan Bidang Tindak Pidana Umum, para widyaiswara, instruktur dari Chainalysis, serta jaksa peserta pelatihan. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus