JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) turut merasakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas di lingkungan Kejaksaan Agung diblokir hingga 50%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
Pernyataan Resmi dari Kejaksaan Agung
Harli Siregar menyampaikan pernyataan resminya pada Sabtu (1/2/2025), menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung tidak terkena dampak efisiensi anggaran. “Untuk anggaran semua perjalanan dinas diblokir 50%,” tegas Harli. Namun, ia mengakui bahwa dirinya belum memiliki rincian data mengenai jumlah anggaran yang terkena efisiensi.
Harli berencana untuk memastikan lebih lanjut dengan menanyakan hal tersebut kepada Bagian Keuangan. “Senin saya tanya ya (ke) Keuangan,” ujarnya.
Instruksi Presiden dan Surat Menteri Keuangan
Kebijakan efisiensi anggaran ini berangkat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Inpres tersebut menginstruksikan penghematan anggaran di seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk tahun 2025.
Arahan ini diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam surat tersebut, ditetapkan bahwa total anggaran yang akan diefisiensikan mencapai Rp256,10 triliun.
Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, namun tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos). Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran negara yang lebih efektif dan efisien.
Dampak Efisiensi pada Operasional Kejaksaan
Dengan diblokirnya 50% anggaran perjalanan dinas, operasional Kejaksaan Agung diprediksi akan mengalami penyesuaian. Meskipun belum ada rincian lebih lanjut, langkah ini diharapkan tidak mengganggu kinerja utama Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas. “Kami akan berusaha memastikan bahwa efisiensi ini tidak mengurangi kualitas pelayanan dan penegakan hukum,” ucapnya.
Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun 2025 telah menjangkau berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung RI. Dengan diblokirnya 50% anggaran perjalanan dinas, Kejaksaan Agung diharapkan dapat beradaptasi dan tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara optimal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara demi kepentingan yang lebih luas. (P-01)