Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Sengkarut Tunjangan Kinerja ASN Dosen Kemendiktisaintek: Haji Uma Desak Pemerintah Bertindak

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh, H. Sudirman, atau yang akrab disapa Haji Uma, kembali bersuara lantang terkait masalah tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Tunjangan yang menjadi hak para dosen ASN ini dilaporkan belum dibayarkan selama lima tahun terakhir.

    Kritik Haji Uma: Darurat Pengabaian Hak ASN

    Haji Uma mengungkapkan, persoalan ini telah menjadi keluhan serius di kalangan dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek. “Sejumlah dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek sudah menjerit ini, hingga melaporkan ke saya. Hak tukin mereka tidak dibayar sudah lima tahun,” ujar Haji Uma, Minggu (19/1/2025).

    Pria yang dikenal lewat perannya di serial Eumpang Brueh ini juga menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bentuk pengabaian serius terhadap hak-hak ASN. Ia menekankan, “Ini darurat dan melanggar UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN, serta Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 yang mengatur tentang tukin.”

    Ketimpangan Antar-Kementerian

    Haji Uma mengkritisi alasan klasik terkait ketiadaan anggaran sebagai dalih pemerintah. Menurutnya, argumen tersebut tidak relevan karena kementerian lain, seperti Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan, tetap membayarkan tukin kepada dosen mereka. “Hanya Kemendiktisaintek yang tidak membayar,” tegasnya.

    Ia juga menyerukan agar Kemendiktisaintek segera menyelesaikan persoalan ini demi mendukung kinerja para pendidik di Indonesia. “Kemendiktisaintek tidak boleh diam. Mereka harus memberikan transparansi, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menjelaskan ke publik,” tambahnya.

    Harapan untuk Kesejahteraan Dosen

    Haji Uma menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya pemenuhan hak dosen untuk menunjang kualitas hidup mereka. “Para dosen ini harus terjamin kualitas hidupnya. Jika hak yang telah ditetapkan oleh undang-undang saja diamputasi, bagaimana mereka bisa hidup tenang?” pungkasnya.

    Ancaman Protes dan Mogok Mengajar

    Masalah tunjangan kinerja dosen ASN di Kemendiktisaintek ini mencuat kembali setelah Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melayangkan protes keras kepada pemerintah. Mereka menuntut pembayaran tukin yang sudah tertunda selama lima tahun.

    ADAKSI bahkan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok mengajar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan dosen, tetapi juga berpotensi mengganggu dunia pendidikan secara nasional.

    Masalah tunjangan kinerja ASN di Kemendiktisaintek adalah persoalan yang mendesak untuk segera ditangani. Pengabaian hak ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga merusak semangat kerja para pendidik yang menjadi ujung tombak pendidikan di Indonesia. Pemerintah, khususnya Kemendiktisaintek dan Kementerian Keuangan, harus bersikap transparan dan segera menyelesaikan sengkarut ini demi menjaga stabilitas dunia pendidikan. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus