JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Serah terima dilakukan terhadap dua tersangka, yakni LR dan MW, pada Rabu (8/1/ 2025) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Fakta Kasus: Alur dan Peran Tersangka
Pertemuan Awal
Pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW, bersama saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate, Surabaya. Pertemuan tersebut membahas biaya dan langkah pengurusan perkara hukum Gregorius Ronald Tannur.
Aliran Dana
Tersangka MW, atas permintaan LR, menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam kurun Oktober 2023–Agustus 2024 untuk kepentingan pengurusan perkara tersebut.
Komunikasi dengan Pengadilan
Pada Januari 2024, LR meminta saksi ZR menjadwalkan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Informasi tersebut diberikan kepada LR.
Penyerahan Uang
Pada 1 Juni 2024, LR menyerahkan uang sebesar 140.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik di Dunkin’ Donuts, Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo.
Selain itu, uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk panitera belum sempat diserahkan dan masih dipegang saksi Erintuah.
Putusan Bebas Terdakwa
Pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim, termasuk saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, membacakan putusan bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Keputusan Komisi Yudisial
Pada 26 Agustus 2024, sidang pleno Komisi Yudisial memutuskan bahwa majelis hakim telah melanggar Kode Etik Hakim dan mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Pasal-Pasal yang Disangkakan
Tersangka LR
- Kesatu: Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
- Kedua: Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Tersangka MW
- Primair: Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair: Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Selanjutnya: Pelimpahan Perkara
Setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.
Berita ini mencakup alur lengkap kasus, dari pertemuan awal hingga tindak lanjut pasca-putusan. Penjelasan rinci ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (P-01)