BerandaUncategorizedKenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, DPR RI Minta Kategori Barang Mewah...

Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, DPR RI Minta Kategori Barang Mewah Diperjelas

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini telah disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintah bersama DPR RI periode 2019–2024.

Penerapan kenaikan PPN dilakukan secara bertahap. Setelah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, tarif PPN dijadwalkan kembali naik menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.

Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024) mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk berhati-hati dalam merumuskan kategori barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.

“Definisi barang mewah harus dibuat dengan sangat cermat dan tepat agar tidak menyasar masyarakat menengah ke bawah,” pintanya.

Selain itu, Politisi Partai Kebangitan Bangsa (PKB) itu, daya beli masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Itu juga yang saya yakin jadi perhatian Presiden,” ujar Hanif yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2014–2019 itu.

Ia pun mendorong Kemenkeu untuk mencari sumber penerimaan negara lain tanpa membebani masyarakat. Ia menyarankan langkah-langkah seperti memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak, dan mengoptimalkan digitalisasi perpajakan.

“Yang terpenting saat ini adalah kerja sama semua pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, adil, dan sesuai tujuannya, yaitu mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil,” tegas Hanit. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

More like this

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...