JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penangkapan terhadap tersangka AA pada Kamis (5/11/2024) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Dasar Hukum Penangkapan
Tindakan tersebut didasarkan pada:
- Surat Perintah Penangkapan: Nomor Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
- Surat Perintah Penyidikan: Nomor Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.
- Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.
“Setelah ditangkap, tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta.
Latar Belakang Tersangka
Sebelumnya, AA menjalani penahanan di Lapas Klas IIB Sungailiat, Bangka, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant di PT Timah Tbk yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Peran Tersangka dalam Kasus Tata Niaga Timah
Sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017–2020), AA diduga berperan dalam serangkaian tindakan yang mengarah pada korupsi, di antaranya:
Kebijakan Penambangan Ilegal
Bersama Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra, AA menetapkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan langsung di WIUP PT Timah Tbk. Sebagai gantinya, mereka membeli bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah tersebut menggunakan mitra jasa penambangan dan borongan pengangkutan.
Penggunaan Perusahaan Boneka
Pada 2018, ketika Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan RKAB bagi smelter swasta, AA bersama beberapa terdakwa lainnya bermufakat jahat dengan sejumlah pihak. Mereka memanfaatkan 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Modus operandi: Membeli bijih timah dari penambang ilegal dengan alasan kerja sama pemurnian dan pelogaman.
Biaya pemurnian yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari standar, yakni US$3.700–4.000 per metrik ton dibandingkan rata-rata US$1.000–1.500 per metrik ton.
Kerugian Negara
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp300,003 triliun.
Putusan Sebelumnya
Dalam kasus lain, berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang (Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024), AA terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. AA dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsider empat bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Sangkaan dalam Kasus Tata Niaga Timah
Dalam kasus ini, AA disangka melanggar:
- Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses hukum terus berlanjut, dengan fokus pada pengungkapan peran lebih lanjut dari para pihak yang terlibat dalam kejahatan ini,” tandas Kapuspenkum. (P-01)

