
Oleh: Asep Dahlan*
FENOMENA pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Maraknya aplikasi pinjol tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan ada yang dengan berani mencantumkan logo OJK palsu, menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap jebakan keuangan ini. Dengan proses pengajuan yang cepat, tanpa agunan, dan serba online, pinjol ilegal memang terlihat menggiurkan, terutama bagi mereka yang membutuhkan uang dalam waktu singkat. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar yang harus diwaspadai.
Menurut Asep Dahlan, seorang Konsultan Keuangan, pinjol ilegal memang menawarkan keuntungan berupa persyaratan yang mudah dan pencairan dana yang cepat—bahkan dalam waktu 24 jam. Namun, hal ini kerap menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik tak etis, seperti teror penagihan hingga intimidasi oleh debt collector yang sering kali melampaui batas kewajaran. Tak sedikit masyarakat yang gagal membayar (GalBay) akhirnya menjadi korban praktik semacam ini.
Salah satu ancaman terbesar dari pinjol ilegal adalah penggunaan data pribadi yang disalahgunakan. Banyak korban melaporkan data mereka disebarluaskan atau digunakan untuk menekan mereka agar segera melunasi utang. Bahkan, ada kasus di mana seseorang yang tidak pernah meminjam uang di pinjol ilegal tiba-tiba mendapat teror dari debt collector. Hal ini menunjukkan betapa rentannya perlindungan data dalam lingkup pinjol ilegal.
Termasuk fenomena konsultan pinjol ‘abal-abal’ yang menawarkan jasa menghapus data pinjol dengan iming-iming biaya admin di muka. Ini adalah modus penipuan baru yang justru memperburuk situasi korban. Sebaliknya, konsultan keuangan yang kredibel akan memberikan edukasi tentang cara mengelola keuangan, menyusun strategi pelunasan, dan mendampingi hingga masalah pinjol terselesaikan.
Pentingnya Edukasi dan Pemahaman Keuangan
Bagi masyarakat yang memang membutuhkan dana cepat, agar dapat memahami akan pentingnya memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Informasi terkait pinjol legal dapat diperoleh melalui situs resmi OJK, sehingga masyarakat bisa memastikan bahwa platform yang digunakan beroperasi secara sah. Selain itu, memahami kontrak pinjaman dengan cermat serta memperhitungkan kemampuan finansial sebelum meminjam adalah langkah penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Penulis mengingatkan bahwa membayar utang tepat waktu bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga cara untuk menjaga kesehatan keuangan. Dengan membayar tepat waktu, bunga yang membengkak atau denda dapat dihindari, sekaligus menjaga skor kredit positif.
Pinjol Ilegal Bukan Bagian dari Fintech
Perlu ditekankan bahwa pinjol ilegal tidak dapat disamakan dengan fintech lending yang selama ini menjadi solusi inklusi keuangan. Pinjol ilegal adalah bentuk kejahatan yang menggunakan kedok teknologi informasi untuk melakukan pemerasan dan penipuan. Praktik semacam ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental mereka akibat intimidasi dan teror.
Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online. Jangan sampai kemudahan yang ditawarkan berubah menjadi malapetaka. Memilih platform pinjol yang legal, memahami risiko, dan mengelola keuangan dengan baik adalah langkah utama untuk menghindari jerat pinjol ilegal. Pinjol ilegal bukan solusi, melainkan ancaman yang dapat menghancurkan kehidupan finansial dan sosial seseorang. Mari bersama-sama lebih waspada dan cerdas dalam menghadapi godaan pinjaman online. ***
* Penulis adalah Kinsultan Keuangan.

