JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 16.00 WIB, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Pinrang, menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kawasan Samira Regency, Bekasi, tanpa hambatan berarti.
Buronan yang berhasil diamankan berinisial HB, seorang pria berusia 59 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan. HB tercatat sebagai karyawan swasta dengan alamat terakhir di Jl. Ambo Dondi, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
“HB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait perjanjian sewa-menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang yang berlangsung dari tahun 2007 hingga 2024. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.278.555.486,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Penangkapan HB dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang meminta bantuan pemantauan dan pengamanan tersangka. HB bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar tanpa insiden. Setelah penangkapan, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Jaksa Agung melalui Program Tabur
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada para buronan lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Bertanggung jawablah atas perbuatan yang telah dilakukan, karena cepat atau lambat hukum akan menuntaskan tugasnya,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan HB menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara, sekaligus sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. (P-01)