JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, mengungkapkan hasil Rapat Koordinator Wilayah (Korwil) bersama pengurus Kadin daerah dan asosiasi Kadin seluruh Indonesia. Dalam rapat tersebut, disepakati usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin untuk dibahas dalam Rapimnas Kadin Indonesia yang dijadwalkan Minggu (1/12/2024). Revisi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
“Revisi UU Kadin adalah langkah mendesak untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan bisnis yang sangat cepat. Kami telah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar inisiatif DPR. Dengan mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha modern, sifat inklusif, dan tuntutan global, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu bersama-sama menyusun regulasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Bamsoet usai mengikuti Rapat Korwil Kadin di Jakarta, Sabtu (30/11/24).
Menghadapi Era Digital dan Perubahan Ekonomi
Dijelaskan bahwa perubahan struktur ekonomi dan industri menjadi alasan mendasar untuk merevisi UU Kadin. Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara bisnis dijalankan, dengan UMKM dan startup teknologi menjadi kekuatan utama dalam pasar.
“UU Kadin yang ada saat ini belum cukup memberikan dukungan kepada UMKM untuk bersaing di pasar global. Revisi diperlukan untuk mengakomodasi inovasi, memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha digital, dan memastikan keberlanjutan sektor ekonomi baru,” jelas Bamsoet.
Ia menambahkan bahwa globalisasi juga memengaruhi perlunya pembaruan regulasi. Kompetisi global semakin ketat, dan pasar internasional semakin terbuka. Kadin Indonesia harus mampu mendukung pelaku usaha domestik sekaligus memfasilitasi mereka untuk bersaing di kancah global.
Mendorong Ekosistem Bisnis yang Inklusif
Bamsoet menekankan bahwa revisi UU Kadin harus menciptakan ekosistem bisnis yang lebih inklusif. Saat ini, banyak pelaku usaha yang belum terdaftar dalam Kadin atau merasa terpinggirkan karena hambatan administratif dan finansial.
“Undang-undang yang lebih progresif dan inklusif akan memungkinkan lebih banyak pelaku usaha bergabung dan aktif dalam kegiatan Kadin. Ini tidak hanya memperkuat organisasi, tetapi juga memperluas jejaring antar pelaku usaha di berbagai sektor,” ujarnya.
Langkah ini penting untuk mendorong kesetaraan akses dan partisipasi dalam kegiatan ekonomi, memperkuat daya tahan bisnis kecil dan menengah, serta menciptakan sinergi antara pelaku usaha tradisional dan modern.
Beradaptasi dengan Regulasi Internasional
Bamsoet juga menyoroti bahwa peraturan internasional semakin memengaruhi kebutuhan akan revisi UU Kadin . Dalam konteks perjanjian perdagangan global, Kadin harus mampu mendukung pengusaha menghadapi tantangan internasional, seperti persaingan sehat, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan investasi asing.
“Revisi undang-undang harus mencakup aspek promosi ekspor, perlindungan produk dalam negeri, dan fasilitasi kerja sama internasional. Ini akan memastikan Kadin menjadi lembaga yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan zaman,” kata Bamsoet.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Sebagai Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI, Bamsoet juga menegaskan pentingnya revisi UU Kadin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan regulasi yang tepat, Kadin dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi, mendorong investasi, dan memperluas jaringan bisnis nasional serta internasional.
“Revisi ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif, inklusif, dan inovatif. Ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat perekonomian nasional secara keseluruhan,” pungkasnya.
Dengan pembaruan UU Kadin , diharapkan ekosistem bisnis di Indonesia dapat lebih siap menghadapi perubahan global, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan membawa ekonomi Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah. (P-01)