JAKARTA, PARLE.CO.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait ppenerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, yang semula akan diberlakukan Januari 2025.
“Kami belum mendapatkan informasi terakhir dari pemerintah mengenai bagaimana penerapan PPN 12% ini secara resmi, dan langkah-langkah apa yang akan diambil jika memang kenaikan itu jadi diterapkan,” kata Dasco dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, pengumuman resmi mengenai hal ini diharapkan segera datang dari pihak pemerintah. Dasco juga menjelaskan, meski pemerintah telah mengatur kenaikan PPN melalui UU pada tahun 2022, saat ini DPR tengah melakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan penundaan penerapan kebijakan tersebut.
“Kami memang sedang mengkaji apakah situasi yang ada sekarang memungkinkan untuk penerapan kebijakan ini, walaupun undang-undang sudah memutuskan kenaikan pada Januari 2025,” tandasnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN adalah 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN 12% diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025. (P-01)