Hakim Tumpanuli Marbun (DOKUMEN ANTARA)

Penjelasan Hakim Mengapa Tolak Praperadilan Tom Lembong

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menjelaskan pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Dengan penolakan itu, makapenetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dikutip dari Antara, Tumpanuli mengatakan, pihak Tom Lembong yang menyebut penahanan terhadapnya itu tak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung pun telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari tujuh hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari,” katanya.

Pertimbangan berikutnya, yaitu pembuktian suatu tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

“Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Misalnya, dengan mengundang ahli atau meminta bantuan dari Inspektorat Jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu,” ujarnya.

Karena itu, dinilai cukup dibuktikan dengan adanya fakta tentang kerugian keuangan negara dan dapat dihitung oleh ahli di bidang keuangan negara, perekonomian negara serta ahli dalam analis hubungan perbuatan dan kerugian. Bahkan, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 pada Selasa ini.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI. (P-01)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *