JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tahanan yang mempunyai KTP Jakarta untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. “Dari total 40 orang tahanan di Rutan KPK, 10 orang di antaranya tercatat memiliki KTP DKI dan terdaftar sebagai pemilih tetap untuk pilkada di Wilayah DKI Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Dikutip dari Antara, Budi menjelaskan pemungutan suara dilakukan di area dalam rutan gedung KPK Merah Putih yang berlangsung efektif mulai pukul 11.25 WIB dan selesai pukul 11.40 WIB. Sepuluh orang tahanan tersebut telah menggunakan hak pilihnya.
KPK bekerja sama dengan panitia pemungutan suara wilayah Guntur, DKI Jakarta, dalam pelaksanaannya. TPS yang didirikan di KPK diisi dua petugas KPPS, satu orang pengawas, dan satu orang saksi.
KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para petugas sehingga prosesnya dapat berjalan lancar dan sesuai asas-asas pemilu. Pelaksanaan pemungutan suara ini untuk menjamin dan memastikan hak-hak dasar tahanan, salah satunya sebagai pemilih pada pilkada terpenuhi.
“Artinya, seluruh tahanan yang ber-KTP DKI telah menggunakan hak suaranya pada pilkada kali ini,” ujar Budi.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Sebanyak 8,2 juta orang pemilih telah ditetapkan masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 yang akan menggunakan hak pilihnya di 14.835 tempat pemungutan suara (TPS). (P-01)